Kamis, 21 Mei 2026

Disnaker Palas Susun Validitas Data Informasi Ketenagakerjaan

TABAGSEL (utamanews.com)
Jumat, 24 Feb 2017 05:41
Bertujuan untuk memperoleh informasi ketenagakerjaan yang valid dan akurat di tengah masyarakat, Pemkab Palas melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Palas melakukan penyusunan validitas data informasi ketenagakerjaan, dengan turun langsung ke 303 desa dan 1 kelurahan yang tersebar di daerah Kabupaten Palas.

"Kegiatan penyusunan validitas data informasi ketenaga kerjaan ini dilaksanakan sesuai surat Kepala Disnaker Palas, Ramal Guspati Pasaribu, nomor : 560/058/2017, tanggal 21 Februari 2017, perihal permintaan data ketenagakerjaan, yang ditujukan kepada seluruh kepala desa se-Kabupaten Palas," sebut Kabid Penempatan Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, Disnaker Palas, Jonnedi Piliang, SH, kepada wartawan, Kamis (23/2).

"Dengan disusunnya validitas data informasi ketenagakerjaan ini, diharapkan Pemkab Palas memiliki data yang akurat dan valid, sehingga perencanaan dalam pengupayaan perluasan kesempatan kerja bagi masyarakat Palas dapat dilakukan," terangnya.

Kegiatan ini sendiri, lanjutnya, dilaksanakan berdasarkan undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Pada Bab VII perluasan kesempatan kerja, pasal 39 menyatakan, pemerintah bertanggung jawab mengupayakan perluasan kesempatan kerja, sebagaimana dimaksud pasal 8, perencanaan tenaga kerja disusun atas dasar informasi ketenagakerjaan.
Sedikitnya, terang Jonnedi, ada tiga kategori data informasi ketenagakerjaan yang perlu disusun secara valid dan akurat, berdasarkan jumlah penduduk di tiap-tiap desa. Yaitu, data jumlah pengangguran, jumlah pengangguran terbuka dan jumlah angkatan kerja.

Diterangkannya, yang disebut pengangguran, adalah orang yang tidak bekerja sama sekali, bekerja kurang dari 2 hari selama seminggu.

"Pengangguran terbuka, adalah angkatan kerja yang sama sekali tidak mempunyai pekerjaan, pengangguran ini terjadi karena angkatan kerja tersebut belum mendapat pekerjaan, padahal telah berusaha secara maksimal atau dikarenakan faktor malas mencari pekerjaan atau malas bekerja," jelasnya.

Sedangkan angkatan kerja, paparnya, yaitu penduduk yang sudah memasuki usia kerja, baik yang sudah bekerja maupun belum bekerja atau sedang mencari kerja. "Menurut ketentuan Pemerintah Indonesia, penduduk yang sudah memasuki usia kerja atau berusia minimal 15 tahun sampai 65 tahun," kata Jonnedi.
produk kecantikan untuk pria wanita

Diharapkan, proses penyusunan data informasi ketenagakerjaan ini bisa secepatnya tuntas disusun secara valid dan akurat, sebagai data base bagi Disnaker Palas untuk menyusun program kerja dalam mengupayakan perluasan kesempatan kerja bagi masyarakat Palas, dengan tujuan akhirnya untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat, pungkasnya. (MS)
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
Berita Pilihan
adidas biggest sale promo samsung flash sale baju bayi wardah cosmetic cutbray iklan idul fitri alfri
Kontak   Disclaimer   Karir   Iklan   Tentang Kami   Pedoman Media Siber

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

gopay later