Masyarakat Kota Binjai, khususnya yang berada di warga Lingkungan VII dan VIII Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur, mengeluhkan semakin minimnya lokasi Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang ada.
Agar hal itu terealisasi, akhirnya warga memanfaatkan lahan eks HGU PTPN ll yang berada di Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, sebagai lokasi pemakaman yang baru.
Hal tersebut terungkap saat warga melakukan audensi panitia pengadaan tanah wakaf ke Pemerintah Kota Binjai, yang diterima langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Binjai, Irwansyah Nasution, di ruang kerjanya, Selasa (12/9).
Dikatakan salah seorang panitia pengadaan tanah wakaf yang mengaku bernama Fadliansyah, TPU yang selama ini digunakan sebagai lokasi pemakaman sudah ada sejak berpuluh puluh tahun yang lalu dan saat ini lokasi pemakamannya sudah semakin sempit.
Sehingga sesuai dengan kesepakatan warga sekitar, sambung Fadliansyah, maka di manfaatkanlah lahan seluas 66 x 70 meter, untuk dijadikan sebagai lokasi pemakaman yang baru.
"Karena lokasi yang ada sudah semakin sempit, maka kesepakatan warga untuk mengambil lahan di eks HGU PTPN ll yang selama ini digarap oleh warga dan berbatasan langsung dengan Kelurahan Mencirim, untuk dijadikan lokasi pemakaman muslim yang baru," ucap Fadliansyah kepada Sekda Kota Binjai, seraya mengatakan audensi tersebut bertujuan untuk menyampaikannya kepada pihak Pemko Binjai.
Sebelumnya, lanjut Fadliansyah, masyarakat sekitar juga sudah melaporkan adanya lokasi pemakaman yang baru tersebut kepada Ketua DPRD Kota Binjai, dengan tujuan yang sama agar Pemerintah mengetahui tujuan dari penguasaan lahan tersebut demi kepentingan umum.
"Kami juga sudah audensi dengan Ketua DPRD Kota Binjai dan berharap agar apa yang kami lakukan demi kepentingan umum ini tidak disalah artikan dan ini murni permintaan dari warga," jelasnya.
Menanggapi permintaan warga, Sekda Kota Binjai mengucapkan terima kasih atas inisiatif dari warga untuk pengadaan TPU yang saat ini sudah menjadi persoalan hampir di semua Lingkungan yang ada di Kota Binjai.
Namun menurut Irwansyah Nasution, Pemerintah belum bisa mengeluarkan legalitasnya karena lahan eks HGU PTPN ll tersebut belum diserahkan secara resmi ke Pemerintah Kota Binjai.
"Secara pribadi kami bersyukur adanya masyarakat yang berinisiatif menggagas adanya TPU yang saat ini sudah menjadi persoalan di masyarakat karena semakin minimnya lokasi pemakaman. Begitu pun Pemko Binjai belum bisa mengeluarkan izin secara sah karena lahan tersebut belum diserahkan secara resmi ke Pemko Binjai. Tapi yakinlah bahwa jika suatu saat lahan tersebut di serahkan ke Pemko Binjai, maka akan ada alokasi khusus yang diperuntukkan demi kepentingan umum," ucap Sekda Kota Binjai.
Sebelumnya, masyarakat Lingkungan VII dan VIII Kelurahan Mencirim, telah bernegosiasi dengan penggarap lahan eks HGU PTPN II yang selama ini menguasai dan menanami lahan dengan tanaman Palawija agar bisa dimanfaatkan demi kepentingan bersama.
Akhirnya, tiga orang pemilik lahan dengan sukarela menyerahkan lahannya ke warga guna dijadikan sebagai lokasi pemakaman muslim.
Warga juga sudah melakukan gotong royong dengan membersihkan lahan dan saat ini sedang dalam proses pembangunan pagar yang bersumber dari dana swadaya masyarakat.