Puluhan warga Desa Sei Semayang, Sidodadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, melakukan protes dikarenakan tanah atau lahan mereka yang berada di Dusun XVI dan sudah diduduki sejak lama diduga coba diklaim oleh pihak PTPN II.
"Masyarakat hanya memperjuangkan hak ulayat kakek kakek kami yang telah menduduki area ini sejak tahun 1952 sampai terjadi persoalan di tahun 1966. Pada tahun 1967-1968 lahan ini mulai digarap oleh PTPN II, dan saat masyarakat melawan malah dituduh PKI. Mulai dari situ para orangtua kami dulu tidak berani memperjuangkannya kembali," cetus Musa Surbakti, Sabtu (4/6) kemarin, saat dikonfirmasi awak media.
Makanya pada hari ini, sambung Musa Surbakti, kami ingin merebut kembali tanah ulayat ini yang luasnya sekitar 4 Hektar yang kami perjuangkan.
"Menurut pihak PTPN, katanya nanti akan dilakukan mediasi untuk menyikapi hal ini," ucap Musa.
Warga lainnya yang mengaku bernama Suprapto Sitepu juga ikut protes atas sikap pihak PTPN II dan berharap agar Pemerintah segera menindaklanjuti persoalan lahan dengan adil dan sebenar benarnya.
Tidak hanya itu, dirinya juga menyebutkan bahwa klaim tanah yang dilakukan PTPN II suratnya tidak jelas.
"Kami punya alasan dalam hal ini. Sejak jaman orde baru timbul tanah itu mulai diklaim mereka. Kami punya alas hak atas tanah, bukan merampas. Tapi sesuai dengan surat yang kami punya. Kami harapkan kepada Presiden Jokowi dan Gubernur Sumut untuk menindaklanjuti persoalan yang ada di Desa kami agar tidak terjadi pertikaian," pintanya.
Sementara itu, Asisten Kepala PTPN II saat dimintai tanggapaanya masih enggan berkomentar.