Wali Kota dr Susanti dan Kapolres Siantar Tinjau Kesiapan Ruangan Rehabilitasi Napza di RSUD dr Djasamen Saragih
Pematang Siantar (utamanews.com)
Oleh: LEP27
Rabu, 15 Mei 2024 13:35
Istimewa
Peninjauan Ruangan Rehabilitasi Napza di RSUD dr Djasamen Saragih
Wali Kota Pematangsiantar dr.Susanti Dewayani Sp.A bersama Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH.SIK Melaksankan Peninjauan Bersama Terkait Kesiapan Ruangan Rehabilitasi Napza di RSUD dr. Djasamen Saragih, Pematangsiantar. Rabu, 15 Mei 2024.
Dalam sambutannya wali kota mengatakan IPWL (Instansi Penerima Wajib Lapor) merupakan langkah yang bukan hanya sekedar pemberantasan, tapi juga proses rehabilitasi pecandu yang bersinergi dengan instanti terkait seperti kepolisian dan kementerian kesehatan, IPWL dibentuk berdasarkan Keputusan Menkes RI dengan tujuan merangkul pengguna atau pecandu narkoba, sebagai proses rehabilitasi.
saat melaksankan peninjauan kami mengunjungi ruang IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor) bagi pengguna narkoba dengan catatan bukan pengedar,melankan pengguna yang bisa kooperatif untuk kami assessment,tujuan assessment ini adalah kesadaran sipengguna untuk tidak lagi menggunakan narkoba sesuai dengan niatnya bukan karena paksaan melaikan karena dirinya sendiri untuk berhenti tidak menggunakan lagi narkoba.Seperti yang kita lihat bersama ruang IPWL nyaman dan fasilitas lengkap.
Selain ruang IPWL kami juga mengunjungi ruang rawat inap jiwa ini ada untuk yang laki-laki dan juga perempuan dan ditangani oleh dokter spesialis jiwa,yang akan menangani apabila nanti si pengguna narkoba ada kelainan jiwanya maka akan kami serahkan ke dokter spesialis jiwa.Tentunya pengguna narkoba ini juga akan melalui prosedur pemeriksaan,melalui pemeriksaan urine apakah mengandung zat narkoba,kemudian akan kita assessment dan juga kita periksa kejiwaannya.
Di ruang IPWL nantinya ada 2 dokter yaitu Dokter Erika Silitonga dan Dokter Bayu Spesialis jiwa Dokter yang sudah di latih sesuai dengan pelatihan kemenkes dan dinkes provinsi,serta didampingi 3 perawat yang juga sudah dilatih oleh kemenkes melalui dinkes provinsi Sumatera utara.
IPWL ini berdasarkan surat keputusan dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia,dan berdasarkan itulah Rumah Sakit Umum Djasamen Saragih merupakan Institusi Penerima Wajib Lapor rawat jalan.dan nanti akan kita kembangkan sesuai kemampuan kita untuk menjadi rawat inap.
Tampak Sekretaris Daerah Junaedi A.Sitanggang S.STP.M.Si,Direktur Rumah Sakit Umum Djasamen Saragih dr.Aulia Sukri Sambas,Kepala Dinas Kesehatan drg.Irma Suryani,Perwakilan BNN Pematangsiantar.