Minggu, 03 Mei 2026

Wakil Bupati Labura Terima Audensi DPN Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup

Labuhanbatu Utara (utamanews.com)
Oleh: Boraspati Rabu, 10 Mar 2021 21:20
Wakil Bupati Labura Terima Audensi DPN Lembaga Konservasi Lingkungan HidupWakil Bupati Labuhanbatu Utara H. Samsul Tanjung, ST., MH menerima Dewan Pengurus Nasional Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (DPN LKLH) Kordinator Labuhanbatu Raya dalam rangka Audensi Pada Hari Rabu 10 Maret 2021 Pukul 10:00 Wib di Ruang Kerjanya di Kantor Bupati Labuhanbatu Utara Aek Kanopan. 

Berdasarkan surat Dewan Pengurus Nasional Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup Kordinator Labuhanbatu Raya sesuai dengan Nomor: 26/LKLH/LBR /III/2021 tanggal 03 Maret 2021 perihal Mohon Audensi kepada Bupati Labuhanbatu Utara Hendriyanto Sitorus, SE., MM yang diwakili OLeh Wakil Bupati Labuhanbatu Utara H. Samsul Tanjung, ST., MH didampingi Asisten Ekonomi dan Pembangunan Drs. H. Raja Saljukdin menerima kedatangan DPN LKLH Kordinator Labuhanbatu Raya bersama dengan beberapa Orang Masyarakat dari Pesisir Pantai Kualuh dan Kepala Desa Teluk Pulai Dalam Johan Tampubolon, SP.d.

Fasilitator pembicaraan pada pertemuan tersebut Drs. H. Raja Saljukdin Asisten Ekonomi dan Pembangunan, ketika itu H. Samsul Tanjung, ST., MH Wakil Bupati Labuhanbatu Utara langsung mempersilakan kepada Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup untuk menyampaian saran dan pendapatnya. 

Darwin Marpaung Koordinator Daerah Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup Labuhanbatu Raya pada pertemuan itu mengucapkan terimkasih Kepada Bupati Labuhanbatu Utara yang telah menerima Permohonan Audensinya. Selain itu Darwin berkomitmen bahwa Lembaganya siap bekerjasama dengan Pemerintah dalam mewujudkan Labura yang Lebih Hebat. Katanya. 
Saat itu Darwin, menyampaikan Sembilan Point kepada Wakil Bupati Labuhanbatu Utara. Adapun yang disampaikannya ialah, (Pertama) tentang Perizinan Pengelolaan Pengangkutan Penyimpanan Sampah dan Limbah Rumah Sakit Aek Kanopan, Rumah Sakit Swasta dan Pusekesmas Se- Labuhanbatu Utara. 
(Kedua) tentang Perizinan Pengelolaan Pengangkutan Penyimpanan Sampah dan Limbah perusahaan Produksi. (Ketiga) tentang Perijinan Bidang Perkebunan yang di terbitkan Oleh Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara (ke empat) Standart Usaha Perkebunan dan Penilaian Kelas Kebun dalam rangka proses pencapaian Sertifikasi Ispo sebagaimana dimaksud Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia jo Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 11/Permentan/Ot.140/3/2015 Tentang Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oil Certification System /Ispo).

(kelima) Tentang Pemukiman Masyarakat, Tempat Ibadah, Lokasi Sosial Sarana Kepentingan Sosial yang berada dalam status Kawasan Hutan agar di masukkan kedalam Program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) sesuai dengan PP No. 86 tentang Tanah Objek Reforma Agraria jo Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan.
 
(ke enam) tentang Tampal Batas Desa, Kecamatan, dan Kabupaten Labuhanbatu Utara dengan Kabupaten Tobasa, Kabupaten Labuhan Batu. Dan peninjauan kepastian Titik Kordinat Tapal Batas Kabupaten Labuhanbatu Utara dengan Kabupaten Asahan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 42 Tahun 2014 Tentang Batas Daerah Antara Kabupaten Asahan- Labuhanbatu Utara.

produk kecantikan untuk pria wanita
( Ke tujuh) tentang untuk Mewujudkan Kerjasama dalam Pelestarian Lingkungan Hidup Oleh Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup dengan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara untuk melahirkan Daerah Hijau Dalam Upaya Mengantisipasi agar tidak terjadinya Abrasi di Pesisir Pantai.
(ke delapan) Tentang perizinan kegiatan Galian C tanah Urug, Pasir , dan bebatuan yang Berada di Labuhanbatu Utara. Sebagaimana di maksud Surat Dinas SDM Sumut Kepada Bupati Labuhanbatu Utara bahwa Galian C seperti Tanah Urug dan Pasir belum memiliki Izin dari Pemerintah.

(ke Sembilan) Pengelolaan Lokasi Wisata Peningkatan Destinasiwisata yang memiliki dokumen Perijinan yang diterbitkan Oleh Pemerintah melalui OSS sebagaimana dimaksud Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Oneline.

Pada Pertemuan itu, Hadir dari Dinas Kesehatan yang menjawab / menanggapi uraian yang di sampaikan oleh LKLH ia mengatakan, bahwa perihal pengangkutan limbah Rumah Sakit Daerah dan Puskesmas sudah ada Perusahaan yang mengangkutnya yakni PT SDLI, ada pun pengangkutan Limbah dari Puskesmas yang berada di Pesisir pantai menggunakan Mobil Ambulance yang limbahnya sudah di Kemas dengan baik. Katanya. 

iklan peninggi badan
Ketika ditanya pengelolaan limbah Farmasi, pihak Dinas Kesehatan mengatakan megumpulkan nya ke gudang jika sudah kadaluarsa Expaid. 
Tentang Izin Pariwisata Destinasi Wisata di jelaskan Oleh Kadis Porapar Labuhanbatu Utara H. Sakti Sormin, SE., MM mengatakan terkait perda izin Wisata sudah ada, namun izin wisata dan destinasi wisata belum ada dikarenakan kendala persetujuan pemilik lahan. Meski demikain pihaknya membuka ruang untuk LKLH dalam mengkaji lebih detail tentang Wisata dan destinasi Wisata Labuhanbatu Utara.

Kabag Tata Pemerintahan kantor Bupati Labuhanbatu Utara Biwaluddin, S.STP Perihal Tapal batas, Desa Kecamatan dan Kabupaten Pemerintah Labuhanbatu Utara sudah melaksanakan pembuatan Tapal Batas tersebut sebagiannya sudah Clear dan masing-masing pihak bersebelahan sudah saling menyetujuinya. 

''Tentang tapal batas Kabupaten Asahan dan Labuhanbatu Utara titik kordinatnya sudah ditentukan dalam Permendagri No. 42 Tahun 2014 Tentang tapal batas Kabupaten Asahan dengan Kabupaten Labuhanbatu Utara''. Nah, tentang Kabupaten Labura dan Labuhan Batu saat ini belum rampung, demikian juga tapal batas kabupaten lainya seperti tapal batas Kabupaten Tobasa dan Padang Lawas Utara. 

Mengenai Tanah Objek Reforma Agraria kabupaten Labuhanbatu Utara di Akui Oleh Biwaluddin Labura ada mendapatkan SK Tora seluas 300 ha. 
''Namun hingga kini kami belum fix menerima dimana saja titik seluas 300 ha. Yang telah masuk dalam SK Tora tersebut. Karena pembagian SK Tora Labura kemarin diberikan oleh Presiden kepada Gubernur Sumut secara virtual. Namun yang kami ketahui Tora yang kita dapatkan saat ini ialah untuk pemukiman, Jelasnya usulan Tora yang kita ajukan itu ialah Pemukiman, Perkebunan dan Persawahan''. Katanya. 

Sebagian yang di lontarkan Oleh LKLH belum terjawab oleh OPD yang membidangi disebabkan kendala untuk hadir, kendati demikian Wakil Bupati Labura Samsul Tanjung, menyarankan kepada LKLH agar mendatangi OPD yang berkaitan dengan apa-apa yang disampaikan oleh LKLH. '' langsung saja nanti ke OPD yang mebidanginya ya Bang. Kata Samsul. Siap Bang, ''Setelah ini kami akan medatangi kembali OPD yang berkaitan dengan surat kami. Setelah itu kami akan datang kembali menyampaikan hasilnya ''. Ucap Darwin.
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️