Seratusan massa dari Aliansi Mahasiswa dan Pemuda menggelar aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law atau UU Cipta kerja, Senin (12/10/2020) di halaman kantor DPRD Padang Lawas Utara (Paluta).
Dari pantauan, massa pengunjuk rasa saat bergerak dari alun- alun Kota Gunung Tua menuju kantor DPRD Paluta tampak mendapat pengawalan ketat dari personil gabungan Satpol PP dan TNI/POLRI.
Dalam orasiya, utusan dari masing- masing lembaga mahasiswa dan pemuda menyampaikan berbagai tuntuan antara lain, meminta seluruh Anggota DPRD Paluta menolak UU Omnibus Law secara lisan dan tertulis.
Kemudian, massa juga mendesak Presiden RI membuat PERPU untuk menggagalkan UU Omnibus Law dan mengecam keras tindakan kepolisian yang melakukan kekerasan terhadap mahasiswa pengunjukrasa di beberapa daerah di Indonesia.
Setelah dilakukan upaya mediasi melalui Kapolres Tapsel AKBP Roman Samaradhana Elhaj, Ketua DPRD Kabupaten Paluta Mukhlis Harahap dan Wakil Ketua Basri Harahap serta beberapa anggota DPRD Paluta, di antaranya, Muhammad Amin Siregar, Rico Rivai Siregar, Panggana Siregar, Baleo Muda Siregar, Orial Badri Harahap dan M Yusuf Pasaribu langsung menghampiri para pengunjuk rasa untuk berdialog.
Dialog tersebut sempat gagal dan sempat terjadi kericuhan kecil, namun personel mampu meredam insiden tersebut.
Selanjutnya, menjelang siang sekitar pukul 12.00 Wib, Kapolres Tapsel AKBP Roman Smaradhana Elhaj kembali melakukan upaya mediasi dengan mengundang perwakilan mahasiswa duduk bersama dengan anggota DPRD Paluta di teras gedung.
Mediasi tersebut juga gagal, karena Pimpinan DPRD Paluta dan Anggota DPRD Paluta menolak menandatangani salinan surat yang diberikan massa pengunjuk rasa.
Adapun isi salinan surat yang ditolak oleh anggota DPRD Paluta tersebut berisi pernyaataan penolakan UU Omnibus Law dari DPRD Paluta yang ditujukan ke Presiden RI. Massa kemudian bertahan di bawah pengamanan aparat kepolisian dan Satpol PP hingga sore hari di halaman kantor DPRD Paluta.