Sabtu, 24 Jan 2026

Tidak Terlepas Dari Resiko, Dua Jurnalis Batu Bara Mengalami Insiden di SPBU Suka Raja

Batu Bara (utamanews.com)
Oleh: Mukhlis Aci Minggu, 07 Des 2025 18:13
Aksi heroik Mariati AB memvidiokan seorang warga yang kedapatan menenteng jerigen BBM di SPBU Suka Raja, Kecamatan Air Putih, Batu Bara, Jum'at malam.
 Istimewa

Aksi heroik Mariati AB memvidiokan seorang warga yang kedapatan menenteng jerigen BBM di SPBU Suka Raja, Kecamatan Air Putih, Batu Bara, Jum'at malam.

Pernyataan ini bahwa suatu pekerjaan di lapangan tidak terlepas dari resiko atau cobaan dan tantangan adalah benar adanya. 

Secara ringkas, pernyataan tersebut menekankan bahwa ketahanan, kesiapan mental dan fisik, serta keterampilan pemecahan masalah adalah kualitas penting yang dibutuhkan untuk berhasil dalam pekerjaan di lapangan. Di mana ketidakpastian adalah bagian dari realitas sehari-hari.

Viral diberitakan, dua jurnalis di Batu Bara mengalami insiden di lokasi yang sama, yaitu di SPBU Suka Raja. Peristiwa tersebut menjadi berita utama baru-baru ini di Batu Bara, Minggu (07/12/2025). 

Imbas peristiwa tersebut, memicu kecaman dari berbagai organisasi pers setempat, diantaranya yakni PWI, AJI, IJTI, SMSI, dan GWI. 
Terkonfirmasi, dua Jurnalis lokal yang diduga mengalami insiden tindakan kekerasan verbal yang dilakukan oleh warga dilokasi pengisian BBM di SPBU 13.212.110 Suka Raja, Kecamatan Air Putih, Batu Bara, masing-masing, yaitu pertama Sholeh Pelka dari Wartawan Online Asahansatu.com, yang juga sebagai Wakil Ketua PWI, dan penggiat konten kreator itu mengaku penganiayaan dirinya terjadi pada Jum'at (05/12/2025), pasca selesai mengisi BBM di SPBU tersebut. 

Terkait hal tersebut, ini berangkat ketika Sholeh Pelka meminta tolong kepada operator SPBU untuk didahulukan anak sekolah untuk mengisi BBM agar tidak terlambat masuk ke sekolah.

Namun apa yang terjadi, maksud baik untuk menolong seorang pelajar, oleh seorang pria bereaksi secara spontan nyaris merampas handphone miliknya, saat Sholeh Pelka sedang mengabadikan siaran persnya lewat video di tengah-tengah antrean BBM. 

Dia menduga, "seorang pria yang melakukan perintangan tugas jurnalis tersebut, adalah sebagai pengepul BBM". 
produk kecantikan untuk pria wanita

Atas insiden itu, Sholeh tak tinggal diam, lalu dia membuat laporan ke Polsek Indrapura, atas dasar Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Kedua, Mariati AB Mengalami Peristiwa yang Sama 

Kemudian setelahnya, Mariati AB seorang Wartawan dari Media Online Pulhukrim.com juga mendapatkan insiden kekerasan oleh warga yang kedapatan membawa jerigen dari lokasi di SPBU 13.212.110 Suka Raja. 

iklan peninggi badan
Peristiwa yang dialaminya berlangsung, pada Jum'at malam (05/12/2025) sekitar pukul 22.08 Wib, seperti dalam video yang beredar. 

Sebagai mana fungsi dan tugas utama profesi jurnalis meliputi pengumpulan, penulisan, penyuntingan, dan penyampaian berita serta informasi kepada publik.

Namun apa yang terjadi, tugas mulia Mariati AB mendapatkan tantangan, ketika dia melakukan investigasi di SPBU Suka Raja. Di mana saat dia berada di lokasi tersebut, ia melihat ada sebuah mobil mencurigakan karena mondar-mandir mengantre untuk membeli BBM jenis pertalit menggunakan jerigen dalam jumlah cukup besar.

Setelah dia berhasil memergokinya, lalu dia memvidiokan kejadian tersebut. Tiba-tiba seorang pria datang dari dalam mobil langsung menganiaya dirinya serta merampas android miliknya, ungkapnya.

Akibat aksi kekerasan tersebut, Mariati terjatuh setelah didorong oleh pelaku yang berusaha merampas perangkatnya. Ia mengaku mengalami luka lebam dibagian tangannyandan rasa sakit di bagian bahu serta kepala akibat dikeroyok oleh sekitar lima orang.

“Android saya rusak karena jatuh, baju robek, dan kepala masih sakit,” bebernya.

Diketahui, laporan resmi Sholeh Pelka akhirnya sosok pria berinisial RF Gultom warga Desa Tanah Tinggi, Kecamatan Air Putih, Batu Bara, berhasil diamankan petugas, pada Sabtu (06/12/2025) saat dia sedang berada dirumahnya.

Atas perbuatannya, kini dia meringkuk di sel tahanan kepolisian setempat, meskipun dia mengakui kesalahannya.

Akibat aksi nekadnya menghalangi tugas profesi wartawan, RF Gultom bakal terancam tindak pidana penjara paling lama dua tahun, atau denda Rp500 juta. Hal ini berdasarkan pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang pers, karena melanggar kebebasan pers yang dijamin konstitusi.

Sementara itu, terkait Mariati AB seorang juru warta dari media online pulhukrim.com resmi membuat laporan yang menimpa dirinya ke Polsek Indrapura. 

Bukti laporannya ke polisi tertera dengan nomor laporan: LP/B/99/XII/2025/SPKT/Polsek Indrapura, tertanggal 06 Desember 2025. Dia berharap pelaku agar pelaku kekerasan terhadap dirinya segera ditangkap, cetusnya.
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️