Kamis, 21 Mei 2026

Terkait Pemberhentian Kadus, Pengakuan Kades Tanjung Jati Berbanding Terbalik Dengan Camat Binjai

Langkat (utamanews.com)
Oleh: Ahmad Aqil Selasa, 04 Jun 2024 15:04
Rekaman surat
Istimewa

Rekaman surat

Sejumlah Kepala Dusun (Kadus) yang ada di Desa Tanjung Jati, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, mengaku kecewa dengan atasannya, yaitu Kepala Desa (Kades) Tanjung Jati, Aslinda Nasution, SE. 

Sebab, mereka (Kadus ll, VII, XV dan XVII) mengaku janggal dengan pemberhentian jabatannya sebagai perangkat desa oleh atasannya tersebut. 

Dalam surat keputusan Kepala Desa Tanjung Jati dengan nomor ; 20 tahun 2024 tentang pemberhentian perangkat desa/Kepala Dusun ll, VII, XV dan XVII Desa Tanjung Jati, salah satu poin didalamnya menyebutkan bahwa surat rekomendasi perhentian perangkat desa/Kepala Dusun ll, VII, XV dan XVII Desa Tanjung Jati, Kecamatan Binjai nomor 140-99/PEM/IV/2024/ tanggal 24 April 2024, memutuskan, menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang pemberhentian perangkat desa/Kepala Dusun yang dimaksud. 

Tidak hanya itu, dalam surat yang ditandatangani oleh Kepala Desa Tanjung Jati, Aslinda Nasution, SE, tertanggal 02 Mei 2024 juga disebutkan, keputusan Kepala Desa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya. 
Terkait terbitnya surat keputusan Kepala Desa Tanjung Jati nomor ; 20 tahun 2024 tentang pemberhentian perangkat desa/Kepala Dusun ll, VII, XV dan XVII Desa Tanjung Jati tersebut, awak media pun melakukan konfirmasi dengan Camat Binjai, Fajar Aprianta Sitepu, SE. 

Dijelaskan Fajar, pemberhentian para Kepala Dusun yang dimaksud hingga saat ini prosesnya masih ditunda. 

"Untuk prosesnya masih kita pending dulu. Sebelumnya saya sudah ketemu sama ibu Kades (Tanjung Jati) dan Kadis PMD. Dalam pertemuan itu, disepakati bahwa harus ada persetujuan dari masyarakat dusun masing masing terlebih dahulu, serta dibubuhi dengan tanda tangan," tutur Camat Binjai, saat dikonfirmasi awak media, Selasa (4/6) siang. 

Disoal apakah masih ada gaji/insentif untuk para Kadus yang dimaksud, Fajar pun menegaskan bahwa hak itu masih diterima oleh mereka. "Selagi mereka belum diberhentikan secara resmi, ya gaji dan insentif mereka masih berjalan," bebernya. 
produk kecantikan untuk pria wanita

Namun saat disinggung bahwa berdasarkan pengakuan para Kadus, mereka sudah tidak menerima gaji/insentif dari Desa Tanjung Jati, Fajar pun mengaku terkejut. 

"Oh!!! Kalau itu nanti saya tanya ke desa dulu ya. Atau silahkan konfirmasi ke Ibu Kades," tegas Fajar Aprianta Sitepu. 

Pernyataan Camat Binjai yang menyatakan bahwa proses pemberhentian para Kadus yang dimaksud tersebut ditunda, berbanding terbalik dengan ucapan Kepala Desa Tanjung Jati, Aslinda Nasution. Ia menegaskan bahwa para Kadus yang dimaksud sudah resmi diberhentikan. 

iklan peninggi badan
"Pemberhentian itu sudah melalui proses yang ada karena sebelumnya sudah kita berikan SP 1, 2 dan 3. Bahkan sudah ada rekomendasi dari Camat. Jadi sudah resmi diberhentikan," ujarnya. 

Pun begitu, saat disampaikan bahwa pernyataan tersebut berbanding terbalik dengan ucapan Camat Binjai sebelumnya yang menegaskan jika proses pemberhentian itu masih ditunda, Aslinda pun berdalih bahwa dirinya sedang sibuk. 

"Maaf ya, saya sedang sibuk karena mau jumpa sama Pj," ungkapnya sembari menutup pembicaraan. 

Menurut informasi yang berhasil dirangkum awak media, surat Keputusan Kepala Desa Tanjung Jati nomor : 20 tahun 2024 tentang perhentian perangkat desa/Kepala Dusun ll, VII, XV dan XVII Desa Tanjung Jati, yang diterima oleh para Kepala Dusun yang dimaksud, dalam bentuk Foto copy. 

Bahkan, dalam surat tertanggal 02 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Kepala Desa Tanjung Jati, Aslinda Nasution, SE, baru diterima oleh para Kepala Dusun sekitar 3 pekan kemudian, tepatnya pada tanggal 22 Mei 2024.

Salah seorang Kadus di Desa Tanjung Jati tersebut sebelumnya juga mengaku sempat mempertanyakan pemberhentian itu kepada Camat Binjai. 

"Pak Camat pada waktu itu juga mengakui bahwa surat yang dikeluarkan oleh pihaknya bukan rekomendasi pemberhentian," ungkap salah seorang Kadus Desa Tanjung Jati.

Diketahui, sebelumnya sejumlah Kadus yang ada di Desa Tanjung Jati, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat mengaku mendapatkan intimidasi. 

Adapun 8 Kadus di Desa Tanjung Jati mengaku diminta untuk memilih memenangkan salah anggota DPRD Langkat yang kembali maju pada Pileg 2024.

Merasa tertekan, para Kadus tersebut kemudian mengadu ke tim hukum Tim Pemenangan Daerah (TPD) salah satu pasangan Presiden yang ada di Sumut untuk meminta bantuan hukum. 

Salah seorang Kadus yang ada di Desa Tanjung Desa yang mengaku bernama Supriadi mengungkapkan, intimidasi itu disampaikan oleh Kepala Desa bernama Aslinda Nasution. 

"Kedatangan kami di sini dari desa Tanjung Jati, mohon kejelasan masalah kami diintimidasi, bahwasanya suruh memilih salah satu calon legislatif," ungkap Supriadi bersama Kadus lainnya, di posko TKD Amin Sumut, jalan Jenderal Sudirman, Kota Medan, Jumat (9/2) lalu. 

"Yang intimidasi itu ibu Kepala Desa. Bentuknya apabila tidak mau melaksanakan tugas ini untuk mendukung calon legislatif, maka kami harus mengundurkan diri sebagai Kadus," lanjut Supriadi, sembari mengatakan bahwa intimidasi untuk memilih calon tertentu tersebut sudah disampaikan sejak bulan September 2023 silam. 

Bahkan Supriadi juga menyebutkan, sebelumnya ada tiga orang Kadus yang sudah mengundurkan diri karena merasa tertekan dengan intimidasi yang harus memenangkan calon tertentu. 

Senada juga disampaikan Nur Hikmah, yang sebelumnya menjabat Kadus XVII Desa Tanjung Jati. Karena menolak mengikuti arahan kades, ia pun diberhentikan dari jabatannya. 

"Saya dinonaktifkan pada 5 Februari 2024 oleh kepala desa. Sekarang sudah pakai kepala dusun bayangan. Surat pemecatan sudah keluar dari kantor kepala desa," katanya, seraya menegaskan bahwa dirinya secara terang terangan menolak keinginan Kadesnya. 
Editor: Herda
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
Berita Pilihan
adidas biggest sale promo samsung flash sale baju bayi wardah cosmetic cutbray iklan idul fitri alfri
Kontak   Disclaimer   Karir   Iklan   Tentang Kami   Pedoman Media Siber

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

gopay later