Kamis, 21 Mei 2026

Terbukti hina Jokowi, Roy Suryo resmi jadi tersangka dan ditahan sampai 20 hari?

Jakarta (utamanews.com)
Oleh: Tony Jumat, 17 Jun 2022 08:17
Ilustrasi
Istimewa

Ilustrasi

Video mencatut pakar telematika Roy Suryo beredar di media sosial. Video itu diunggah oleh sebuah kanal YouTube pada 14 Juni 2022. 

Video tersebut diberi sampul dan judul dengan narasi, Roy Suryo terbukti menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) lewat foto Patung Buddha. Ia diklaim resmi menjadi tersangka dan akan ditahan hingga 20 hari ke depan. 

Setelah video diperdengarkan untuk cek fakta, tidak ada informasi terkait Roy Suryo jadi tersangka dan ditahan hingga 20 hari ke depan. 

Video tersebut menarasikan ulang sebuah pemberitaan dari laman Terkini.id yang bertajuk "Roy Suryo Unggah Meme Patung Buddha Mirip Jokowi, Guntur Romli: Sepertinya RS ini Merasa Kebal Hukum". 
Pemberitaan itu membahas tanggapan politisi PSI Guntur Romli terkait unggahan Stupa Candi Borobudur dengan wajah mirip Presiden Jokowi di akun Twitter Roy Suryo. 

Guntur Romli menilai Roy Suryo semakin menjadi-jadi sejak pelaporan terhadap dirinya soal ucapan Menteri Agama tidak ditindaklanjuti. Hingga menurut Guntur Romli, Roy Suryo merasa kebal hukum.

Terkait unggahan tersebut, Roy Suryo memberikan klarifikasi bahwa pengunggah pertama Stupa Candi Borobudur mirip wajah Jokowi bukan dirinya. Ia menegaskan, ada 2 akun pengunggah asli yang sudah diungkap. Saat ini, unggahan itu sudah dihapus oleh Roy Suryo. 

Berdasarkan hasil penelusuran, video dengan narasi Roy Suryo resmi jadi tersangka dan ditahan 20 hari ke depan adalah tidak benar. Faktanya, video itu menarasikan ulang sebuah pemberitaan mengenai tanggapan Guntur Romli terhadap unggahan meme Roy Suryo.
Editor: Tessa
Sumber: populis.id

Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
Berita Pilihan
adidas biggest sale promo samsung flash sale baju bayi wardah cosmetic cutbray iklan idul fitri alfri
Kontak   Disclaimer   Karir   Iklan   Tentang Kami   Pedoman Media Siber

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

gopay later