Dugaan praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi kembali mencuat di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Aktivitas pengisian menggunakan jerigen terlihat berlangsung secara terbuka di salah satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di kawasan Kisaran.
Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, sejumlah individu terpantau melakukan pengisian solar subsidi menggunakan jerigen dalam jumlah besar. Aktivitas tersebut terjadi berulang kali dalam satu hari tanpa hambatan berarti.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait efektivitas pengawasan distribusi energi bersubsidi di tingkat operasional. Dugaan pembiaran oleh oknum petugas SPBU pun mulai mengemuka.
Praktik tersebut dinilai tidak wajar karena pengisian BBM subsidi seharusnya diperuntukkan bagi sektor tertentu yang telah ditetapkan pemerintah. Penggunaan jerigen secara massal berpotensi mengarah pada penimbunan.
Selain itu, solar subsidi yang seharusnya disalurkan kepada transportasi umum dan pelaku usaha mikro berisiko dialihkan untuk kepentingan komersial. Hal ini dapat memicu keuntungan ilegal bagi pihak tertentu.
Secara hukum, tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Dalam regulasi tersebut, disebutkan bahwa penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenakan pidana penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar.
Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 menegaskan bahwa distribusi BBM subsidi harus tepat sasaran. Pengisian menggunakan jerigen hanya diperbolehkan bagi pihak tertentu dengan surat rekomendasi resmi.
Seorang pengamat energi dari kalangan akademisi menilai fenomena ini mencerminkan lemahnya pengawasan di lapangan. Ia menyebut bahwa praktik berulang tanpa verifikasi menunjukkan adanya indikasi sistem yang tidak berjalan.
Jika terbukti terdapat keterlibatan atau pembiaran dari pihak SPBU, maka konsekuensi hukum tidak hanya bersifat administratif. Sanksi dapat berupa pencabutan izin usaha hingga proses pidana terhadap individu terkait.
Warga sekitar menyebut aktivitas tersebut bukan hal baru. Mereka mengaku telah lama melihat praktik pengisian jerigen dalam jumlah besar tanpa adanya penindakan yang jelas dari pihak berwenang.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pengelola SPBU maupun aparat penegak hukum. Masyarakat pun mendesak adanya investigasi menyeluruh serta tindakan tegas guna memastikan distribusi BBM subsidi berjalan sesuai ketentuan.