Perhimpunan Mahasiswa dan pemuda (Pemda) Kabupaten Batu Bara menyoroti kinerja kejaksaan negeri (Kejari) Batu Bara soal laporan dugaan tindak pidana korupsi oknum kades di Medang Deras.
Hal itu disebabkan laporan yang dilayangkan pada 24 Januari 2023 lalu, namun sampai saat ini belum ada perkembangan informasi yang diberikan Kejari kepada Pemda Batu Bara sebagai pihak pelapor.
Demikian siaran pers Pemda Batu Bara yang diterima Utamanews.com, Kamis (18/5/2023) pukul 16.33 Wib sore tadi melalui WhatsApp Arwan Syahputra mengabarkan.
Kembali Arwan menjelaskan, bahwa terhitung per Mei 2023, belum ada surat perkembangan perkara dari Kejari Batu Bara tentang laporan TPK yang kami layangkan sejak dari sejak Januari 2023 lalu.
Dalam siaran persnya, Arwan Syahputra selaku Ketua Pemda Batu Bara, ia turut didampingi sekretarisnya, Muhamad Syafi'i, ujar dia.
Terkait laporan TPK penggunaan dan pelaksanaan anggaran desa tersebut, pada tahun 2017 sebesar Rp1.3 milyar, sampai saat ini belum ada perkembangannya.
Baik sepucuk surat dimulainya tanda pra penyelidikan, penyidikan sebagaimana diketahui petunjuk pedoman pelaksanaan dalam KUHAP, ketusnya.
Meski begitu lanjut Arwan, pihaknya terus mendesak Kejari Batu Bara agar menindaklanjuti laporan yang telah masuk pada lima bulan lalu.
Menurut dia, Kejari Batu Bara, yang beralamat, Jl. Kuala Teuku Umar, Pahang, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara itu, seharusnya mempermudah memberikan informasi kepada publik, khususnya kepada pelapor. Namun saat dipertanyakan, selalu ada bahasa silahkan datang ke kantor, kata Arwan menirukan alasan yang disampaikan dari pihak Kejari kepadanya.
Arwan menyinggung, saat ini Kejari Batu Bara sedang di uji, karena ada peristiwa besar menyangkut salah satu oknum jaksa berinisial "EKT". Dimana saat ini kasus EKT sedang viral di media lokal hingga nasional.
Terkait hal tersebut, kabarnya oknum jaksa EKT telah dicopot oleh Kejagung, dan ditarik ke Kejatisu. Pasalnya ia punya masalah atas dugaan pemerasan terhadap tersangka kasus narkotika.
Oleh karena itu, Kejari Batu Bara bisa belajar dari kasus tersebut, dan oknum EKT itu juga dilaporkan ke Kejatisu dan sudah diproses, bahkan sudah dibebastugaskan.
Jadi jangan sampai ada oknum lain juga dilaporkan ke Kejatisu, karena tidak serius mendalami laporan masyarakat, pungkasnya.
Menurut PP No. 43 tahun 2018, pasal 2 huruf D disebutkan, bahwa masyarakat berhak untuk memperoleh jawaban atas laporan yang diberikan kepada penegak hukum.
Walaupun jawaban secara lisan maupun tulisan. Kami juga pernah menyurati laporan permintaan perkembangan TPK pada kasus lainnya. Namun lagi lagi jawabnya datang ke kantor. Kan ini mempersulit kami untuk mendapatkan informasi. Padahal kami meminta jawaban secara tertulis mengenai perkembangan perkara. Padahal itu hak kami sebagai pelapor, kilas Arwan mempersoalkan.
Sebagai mitra kerja, pihak lembaga hukum seperti halnya Kejari Batu Bara, bahwa tak terlepas untuk bergandeng tangan kepada seluruh elemen masyarakat. Baik itu berupa aspirasi masyarakat, maupun menerima laptop TPK dan lain lain sebagainya.
Karena hal itu dapat membantu negara dalam menyelamatkan kerugian negara dari oknum yang tidak bertanggungjawab, jelas Arwan.
Minta Kejatisu Ambil Alih.
Lambanya Kejari menangani laporan Pemda Batu Bara terkait dugaan TPK dana desa tersebut, disini kami secara serius meminta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengambil alih atau menaupervisi kasus dugaan TPK oknum kades di Medang Deras yang telah dilaporkan pihaknya.
Ini adalah bentuk kekecewaan kami, jadi kami meminta Bapak Kejatisu agar memerintahkan asisten bidang intelejen, asisten bidang pengawasan, asisten bidang pidana khusus, untuk mengambil alih dugaan korupsi oknum kades di Medang Deras.
Mereka juga mengaku, akan segera menyampaikan permintaan secara tertulis kepada kejaksaan tinggi Sumatera Utara agar bisa mengambil alih laporan tersebut.
Intinya Kejatisu harus memberikan ultimatum khusus kepada Kejari Batu Bara, apalagi soal laporan TPK kami yang diduga impoten, pungkasnya.