Wali Kota Tebing Tinggi Ir. H. Umar Zunaidi Hasibuan, M.M. menghimbau kepada jajaran PNS (Pegawai Negara Sipil) di Pemerintah Kota Tebing Tinggi untuk menyerahkan zakat, yang mana hal ini merupakan kewajiban umat Islam untuk berbagi rezeki dan berbagi kebahagiaan dengan saudara sebangsa dan setanah air, terutama kelompok yang berhak menerima zakat atau para mustahik (kaum fakir dan miskin).
Hal tersebut diungkapkan Wali Kota Tebing Tinggi Ir. H. Umar Zunaidi Hasibuan, M.M. dalam sambutan saat memberikan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Tebing Tinggi, Selasa (26/04/2022) di ruang Mawar Lantai III Balai Kota.
"Melaksanakan salah satu yang disuruh oleh Allah SWT dan diwajibkan untuk kita. Zakat hari ini sifatnya bukan zakat harta kita, bukan zakat fitrah, namun ini merupakan zakat profesi di jajaran PNS (Pegawai Negeri Sipil). Dan menghimbau kepada jajaran PNS, untuk melaksanakan zakatnya, karena bagaimana pun juga ini bagian kesadaran umat sendiri untuk melaksanakan ajaran agamanya," Urai Wali Kota.
Kepada Baznas Kota Tebing Tinggi, Wali Kota berharap agar zakat ini nantinya dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan diserahkan kepada pihak mustahik yang berhak menerima.
Sementara itu, wakil Ketua IV Baznas Kota Tebing Tinggi H. Abu Hasyim Siregar, S.H. berharap kiranya Zakat Profesi pada Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Tebing Tinggi ini terlaksana dan kesadaran berzakat para aghniya meningkat serta terbantunya masyarakat lemah (Muslim) dalam hal Ekonomi dan terbinanya kesadaran mereka untuk terus meningkatkan Iman dan Taqwa.
Turut hadir Sekdako Muhammad Dimiyathi, S.Sos., M.TP., Asisten, Staf Ahli dan Kabag, Kepala OPD serta jajaran ASN di lingkup Pemko Tebing Tinggi.