Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn yang diwakili oleh Asisten II Zainal Siahaan membuka kegiatan Sosialisasi Instruksi Wali Kota tentang Zakat, Infaq dan sedekah oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Pematangsiantar di Ruang Serba Guna Pemerintah Kota Pematangsiantar, Selasa (15/07/2025).
Pada kesempatan tersebut, Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn yang diwakili oleh Asisten II Zainal Siahaan mengucapkan atas nama Pemerintah Kota mengapresiasi Sosialisasi Instruksi Wali Kota tentang Zakat, Infaq dan sedekah oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Pematangsiantar yang telah berkolaborasi menyelenggarakan kegiatan tersebut.
“Hasil fatwa MUI semua menyampaikan bahwa zakat profesi itu adalah wajib. Mari kita syukuri kita sebagai aparatur sipil negara ini yang setiap bulannya mendapatkan penghasilan mari kita syukuri, kita bersyukur senantiasa Allah akan menambah rezeki kita yang tidak kita sangka sangka, kalau kita tidak mau mengeluarkan zakat ini yakinlah bapak dan ibu sekalian pasti Allah mengeluarkannya dalam bentuk yang lain,” ucapnya.
Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn yang diwakili oleh Asisten II Zainal Siahaan berharap bahwa nantinya, laporannya dikirim kepada Kabag Kesra dan juga dapat ditembuskan kepada Asisten II untuk dapat dievaluasi serta menyampaikan laporan ini kepada bapak Wali Kota Wesly Silalahi SH MKn dan Ibu Wakil Wali Kota.
“Tujuannya adalah seperti yang telah disampaikan, kepada delapan Asnaf (delapan golongan yang berhak menerima zakat menurut syariat Islam),” tukasnya.
Kepala Baznas Pematangsiantar Muslimin Akbar mengatakan bahwa Ini sosialisasi resmi dari Baznas untuk pelaksanaan instruksi walikota bagaimana pelaksanaan zakat, infaq, sedekah.
“Mudah-mudahan tahun ini dan ke depannya keseluruhan dari SKPD kota Pematangsiantar yang berhadir pada hari ini khusus nanti ada tindakan lebih khusus membantu sosialisasi,” katanya.
Sebagai ketua panitia, kata Muslimin Akbar, mengucapkan terima kasih terutama pertama pemerintah kota yang telah memberi kesempatan fasilitas yang cukup mempuni kepada kami baik sarana tempat, bahkan sarana makan dan jamuan kita juga ditanggung oleh pemerintah kota ini.
Kakan Kemenag Pematangsiantar H. Al Ahyu MA menjelaskan bahwa dengan zakat kita bisa memajukan baznas di kota Pematangsiantar.
“Karena bagaimanapun tampak support dukungan dari pemerintah daerah, pemerintah kota organisasi apa pun termasuk baznas yang kita banggakan ini akan kesulitan untuk mengembangkan kiprah dan memajukan lembaga. Yang mendukung mensupport baznas kota Pematangsiantar melalui kebijakan satu di antaranya adalah dengan lahirnya instruksi walikota tahun 2023,” jelasnya.
Kakan Kemenag Pematangsiantar H. Al Ahyu MA menyampaikan bahwa zakat merupakan salah satu dari lima rukun agama sebagaimana disampaikan oleh Rasulullah Nabi Muhammad SAW dalam sebuah hadis.
Pada kegiatan, Tampak Hadir Kadisarpus Hamzah F Damanik, Narasumber; Wakil Ketua II Baznas Provsu Dr H Sultoni Trikusuma MA, Ketua MUI Siantar Drs M Ali Lubis, serta para Perwakilan OPD di Lingkungan Pemko Pematangsiantar.