Kamis, 21 Mei 2026

Sekretariat Tolak Tambang: Predikat Informatif oleh KIP kepada ESDM, pengkhianatan atas masyarakat Parongil

Medan (utamanews.com)
Oleh: Ivan Rabu, 27 Okt 2021 13:07
Dokumentasi persidangan Serly Siahaan bersama kuasa hukum dari JATAM dan Bakumsu saat melakukan prosedur penyelesaian sengketa informasi publik kepada KIP, Oktober 2021.
Istimewa

Dokumentasi persidangan Serly Siahaan bersama kuasa hukum dari JATAM dan Bakumsu saat melakukan prosedur penyelesaian sengketa informasi publik kepada KIP, Oktober 2021.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral meraih anugerah Keterbukaan Informasi Publik dengan predikat "Informatif" untuk kategori Kementerian dari Komisi Informasi Pusat (KIP). Penghargaan diberikan oleh Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin kepada Sekjen Kementerian ESDM Ego Syahrial yang mewakili Menteri ESDM pada Selasa, 26 Oktober 2021 secara daring di Jakarta.

Sekretariat Bersama Tolak Tambang menilai penghargaan KIP atas Kementerian ESDM adalah sebuah pengkhianatan atas masyarakat Parongil. 

Dijelaskan bahwa sejak tahun 2019, tepatnya pada tanggal 27 Juni 2019, masyarakat Parongil mengirimkan surat permohonan informasi kepada Kementerian ESDM. 

Tongam Panggabean selaku Direktur Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (BAKUMSU) yang tergabung dalam Sekretariat Bersama Tolak Tambang menyampaikan, setelah mengajukan permohonan informasi, masyarakat kemudian mengajukan keberatan ke PPID Kementerian ESDM. Namun, Kementerian ESDM hanya mengirimkan email tanpa mengirimkan via surat atau telepon, yang mana isi email itu adalah laman website yang tidak mencakup dokumen yang diminta oleh masyarakat Parongil.
"Hal ini menunjukkan tidak ada etikat baik dari pihak Kementerian. Maka oleh sebab itu pada tanggal 28 Agustus 2019, masyarakat Parongil atas nama Serly Siahaan bersama kuasa hukum dari JATAM dan Bakumsu melakukan prosedur penyelesaian sengketa informasi publik kepada KIP", tuturnya, Rabu (27/10).

Selama 2 tahun, masyarakat Parongil belum juga mendapatkan dokumen yang diminta. Adapun hal ini dilakukan oleh masyarakat Parongil untuk meminta berkas Salinan SK Kontrak Karya hasil Renegoisasi tahun 2017 dan Salinan SK Kontrak Karya No. 272.K/30/D/DJB/2018, Status Operasi Produksi Terbaru Pertambangan PT Dairi Prima Mineral. Akan tetapi baru pada Oktober 2021, KIP melakukan Sidang Pertama KIP.

"Indonesia dalam konstitusinya tegas menjamin hak warga negaranya untuk mendapatkan informasi sesuai dengan amanat UUD 1945 pasal 28 F dan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik", ujar Tongam.

Ia menyatakan bahwa hak atas informasi adalah hal asasi manusia yang harus dipenuhi oleh Negara melalui tindakan nyata, bukan sekedar lips service apalagi lewat pemberian penghargaan.
produk kecantikan untuk pria wanita

"Kelayakan ESDM atas penghargaan ini patut dipertanyakan dan patut untuk ditinjau ulang kembali demi rasa keadilan kepada para pemohon informasi. Saat ini ada kelompok masyarakat yang terlanggar haknya atas informasi publik, yakni kelompok masyarakat yang terdampak dan berpotensi terdampak kerusakan lingkungan dan konflik sosial dan pertanahan akibat keberadaan PT DPM di Dairi. Ada pengabaian atas hak atas informasi yang patut diduga dilakukan secara sistematis oleh ESDM selama ini. Penghargaan ini justru muncul di saat sedang berlangsung sidang sengketa keterbukaan informasi publik antara pemohon informasi dengan ESDM", ungkapnya.

Sementara Muhammad Jamil selaku Kuasa Hukum Masyarakat Parongil dari JATAM, menyatakan bahwa sebagai orang yang telah bergelut di bidang keterbukaan informasi publik khususnya yang terkait dengan informasi publik sumber daya alam dengan penguasaan lahan skala luas sejak 2014 silam, ia menyadari betul bahwa esensi dari keterbukaan informasi publik adalah suatu informasi dapat diakses oleh masyarakat yang berkepentingan. Jika tidak dapat diakses oleh masyarakat, maka dikatakan bahwa esensi dari pembentukan UU KIP 14/2008 belumlah tercapai.

"Saya punya catatan khusus terkait satu lembaga kementerian yang merupakan pihak yang menguasai dokumen sumber daya alam dengan penguasaan lahan skala luas yakni Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Permohonan informasi ke kementerian ini umumnya menemui jalan buntu dan berakhir pada sengketa informasi di Komisi informasi pusat," jelasnya.

iklan peninggi badan
"Seperti yang terjadi dengan permohonan informasi oleh masyarakat Dairi dan Kalimantan Timur yang sedang berproses di Komisi Informasi Pusat saat ini, agenda sidang telah masuk pada agenda pembuktian. Lalu, fakta adanya pemberian penghargaan ke Kementerian ESDM pada 26 Oktober 2021 Dengan kategori "Informatif", ini sekaligus menunjukkan pada kita semua sebuah paradoks bahwa ada kecenderungan bahwa Pemerintah bersama lembaga independen seperti Komisi Informasi Pusat masih menilai ketersediaan proses prosedur di suatu lembaga yang menguasai informasi publik adalah sebuah capaian yang luar biasa," katanya. 

Misalnya, lanjutnya, pada kementerian ESDM yang punya MOMI (Minerba One Map Indonesia) dan MODI (Mineral One Data Indonesia) serta keputusan pengecualian informasi publik terhadap masyarakat. Padahal data yang ada di MOMI dan MODI ESDM tidak lengkap dan tidak informatif juga, terlebih lagi keputusan pengecualian informasi publik justru ini jadi penghalang utama bagi masyarakat untuk mengakses informasi publik dan jadi pemicu utama terjadinya sengketa informasi publik.

"Jelas kami menilai pemberian penghargaan ke ESDM ini perlu diuji ulang dan disandingkan dengan sejumlah fakta sengeketa di Komisi Informasi Pusat antara masyarakat vs Menteri ESDM RI," tegasnya.

Penganugerahan kepada kementerian publik dilakukan oleh KIP sebagai suatu bentuk monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasi publik yang dilaksanakan oleh KIP rutin setiap tahunnya.

Hal ini dilakukan untuk mengetahui sejauh mana implementasi pelaksanaan keterbukaan informasi publik pada badan publik. Kegiatan ini dilakukan kepada seluruh badan publik yang berjumlah 337 badan publik.
Editor: Budi
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
Berita Pilihan
adidas biggest sale promo samsung flash sale baju bayi wardah cosmetic cutbray iklan idul fitri alfri
Kontak   Disclaimer   Karir   Iklan   Tentang Kami   Pedoman Media Siber

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

gopay later