Sejumlah pasar modern Indomaret yang menjalankan usaha perdagangan di Rantauprapat kabupaten Labuhanbatu diduga tidak mengantongi izin usaha perdagangan serta bebas beroperasi, sehingga merugikan pemerintah daerah, dan juga merugikan masyarakat pelaku usaha kecil.
Berdasarkan data dari (DPMPTSP), Rekap izin pasar modern badan penanaman modal dan pelayanan perizinan terpadu satu pintu kabupaten Labuhanbatu yang dihimpun awak media, di kecamatan Rantau Utara hanya ada 7 titik lokasi pasar modern indomaret yang terdaftar. Setelah dilakukan penelusuran, faktanya lebih dari 7 titik lokasi usaha perdagangan pasar modern indomaret. Patut diduga beberapa tempat lokasi usaha perdagangan Indomaret yang lain, beroperasi tidak mengantongi izin usaha perdagangan yang di keluarkan dinas perizinan kabupaten Labuhanbatu.
Dalam hal ini diduga pengusaha (Perusahaan) melakukan kecurangan, dengan tidak memiliki izin usaha perdagangan dan sejenisnya terlebih dahulu, beroperasi dan mengambil keuntungan dari usaha perdagangannya. Ini tentunya sangat merugikan pemerintah daerah kabupaten Labuhanbatu dan juga dapat menghambat pemerintah dalam menjalankan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Adapun salah satu pendapatan asli daerah termasuk juga dari hasil pembayaran retribusi, seperti izin usaha perdagangan, izin usaha industri, tanda daftar industri, gudang dan perusahaan yang mana hasil dari retribusi tersebut diperuntukkan untuk pembangunan fisik dan non fisik, serta dapat memberikan kesejahteraan bagi masyarakat banyak, mengurangi angka kemiskinan dan pengangguran di kabupaten Labuhanbatu.
Kewajiban pengusaha memiliki izin usaha perdagangan, usaha industri, tanda daftar industri, gudang dan perusahaan berdasarkan peraturan daerah (Perda) kabupaten Labuhanbatu No. 06 Tahun 2008 tentang izin usaha industri, izin usaha perdagangan, tanda daftar industri, gudang dan perusahaan.
Menimbang dimana pada salinan alinea kedua hurup b, dijelaskan bahwa dalam rangka pemberian tanda daftar gudang, tanda daftar industri/ izin usaha industri, izin usaha perdagangan dan tanda daftar perusahaan merupakan sumber pendapatan daerah yang penting guna pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Di pasal 1 butir 7, Perda kabupaten Labuhanbatu No.06 Tahun 2008, dijelaskan, Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, dan perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, yayasan atau organisasi yang usahanya bergerak dalam bidang perdagangan.
Di butir 19 pasal 1 Perda kabupaten labuhanbatu No. 06 Tahun 2008 dijelaskan, Perdagangan adalah kegiatan usaha transaksi barang atau jasa seperti jual beli, sewa beli, sewa menyewa yang dilakukan secara berkelanjutan dengan tujuan pengalihan atas hak atas barang atau jasa dengan disertai imbalan atau kompensasi.
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan kegiatan usaha perdagangan yang bersifat tetap, berkelanjutan, didirikan, bekerja dan berkedudukan dalam kabupaten labuhanbatu untuk tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba.
Kemudian yang disebut Retribusi adalah pemungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan hukum.
Perizinan tertentu adalah kegiatan tertentu pemerintah daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksud untuk pembinaan, pegaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, pengunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
Selain itu Ketentuan Pidana juga dijelaskan di Perda kabupaten labuhanbatu No. 06 Tahun 2008 pada pasal 33 dikatakan, Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibanbya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan atau denda setinggi- tingginya Rp5.000.000,- (lima juta rupiah).
Menanggapi hal itu, Ketua LSM Peduli pembangunan dan penyelamatan harta negara (P3HN) kabupaten Labuhanbatu, Parlaungan Sipahutar kepada awak media, Sabtu (07/12/19) mengatakan, "Sangat menyesalkan adanya pasar modern di kabupaten Labuhanbatu yang diduga tidak memiliki izin dan bebas beroperasi menjalankan usahanya meraup keuntungan."
"Semestinya kalau bersifat perusahaan harus izin dululah dilaksanakan, artinya pemerintah itupun mendapatkan hasil untuk pembagunan Labuhanbatu, kita kan peduli tentang pembangunan itu yang kesatu," kata Parlaungan.
Yang kedua, timpalnya lagi, dengan maraknya tanpa izin tadi seolah- olah mengkangkangi usaha masyarakat pedangang kecil yang semestinya tadi bisa menghidupi keluarganya sehingga berkuranglah pendapatannya.
"Yang ketiga, sangat kita kesalkan instansi yang berkepentingan di dalam itu, contohnya seperti Satpol PP, sampai sejauh ini perusahaan seperti itu menjamur dan sudah lama beroperasi, dimana tindakan dari pada pihak Satpol PP ada apa disananya, yang terkait yang bisa melakukan pemeriksaan dan penindakan dan selaku pengawal peraturan daerah di kabupaten Labuhanbatu ini," tukas Parlaungan.
Parlaungan Sipahutar juga menambahkan, terkait hal ini kita mengasih solusi kepada Bupati Labuhanbatu untuk segera memanggil pihak dinas perizinan dan Kasatpol pamong praja, selanjutnya memerintahkan untuk melakukan penertiban dan penutupan usaha yang tidak mengantongi izin, supaya jera pengusaha, sehingga tidak ada lagi pengusaha nakal yang menjalankan usahanya tanpa mengantongi izin terlebih dahulu.
"Kedepannya pengusaha harus terlebih dahulu memiliki izin baru menjalankan usaha perdaganganya untuk meningkatkan PAD dan mendorong kemajuan dan pembangunan daerah serta untuk kepentingan khalayak ramai," tegas Ketua LSM P3HN menutup komunikasinya.