Renovasi Gedung Eks Ramayana di Jalan Iskandar Muda, Kota Medan diduga dikorupsi oleh sekelompok oknum.
Bekas gedung perbelanjaan ini kini menjadi Mall Pelayanan Publik (MPP) untuk mendukung proses pelayanan kepada masyarakat.
Renovasi bangunan ini dianggarkan oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan senilai Rp 26 miliar.
Pekerjaan renovasi dikerjakan pada Desember 2024 lalu oleh PT DBS sebagai pihak ketiga.
Dalam temuannya terdapat sejumlah kekurangan pada pekerjaan yang dilakukan oleh PT DBS. Kekurangan pada pekerjaan ini mengarah kepada dugaan korupsi.
Tak tanggung-tanggung, kerugian negara akibat dugaan korupsi pada renovasi gedung ini mencapai miliaran.
Bahkan, beredar kabar juga dugaan korupsi ini terjadi dikarenakan adanya permintaan sejumlah fee oleh oknum-oknum pejabat.
"Kalau sekarang ini kerja proyek kalau tidak diduga korupsi bagaimana mau memberikan KW (Kewajiban) atau fee untuk oknum pejabat," kata pria yang tak ingin identitasnya disebutkan.
Menurutnya, proses awal tender juga tidak menutup kemungkinan diduga terjadi kecurangan. Di mana, adanya dugaan perusahaan sudah ditunjuk untuk memenangkan pekerjaan tersebut.
"Sekarang ini sudah tidak ada lagi yang bisa ditutupi. Semua itu sudah diakali, bahkan siapa yang mengerjakan juga. Tapi kadang ada juga proyek diduga dijual untuk mendapat fee darn proyek itu," katanya.
Ia mengatakan, jika diperiksa secara riil, bahan material untuk merenovasi bangunan tersebut diduga tidak sesuai dengan spesifikasi.
"Kalau kita bicara secara riil ya, dipanggil ahli untuk periksa pasti ada bahan yang tidak sesuai dengan spesifikasi," jelasnya.
Terpisah, Kepala Dinas PKPCKTR Jhon Ester Lase saat dikonfirmasi mengenai dugaan korupsi renovasi gedung MPP enggan memberi tanggapan.
Berulang kali pesan dikirim ke nomor WhatsAppnya, Jhon Ester Lase tak juga merespon.