Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat, dalam hal ini Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), diduga tidak becus saat menangani perpindahan (relokasi) Pasar Tradisional Tanjung Pura, belasan tahun silam.
Sebab, Pasar Tradisional Tanjung Pura atau kerap disebut pajak lama yang berada di Jalan Tengku Amir Hamzah, sudah direlokasi ke tempat yang baru yang beralamat di Jalan Khairil Anwar, Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Kecamatan Tanjung Pura.
Namun, relokasi tersebut disebut asal-asalan saja. Pasalnya, tidak semua pedagang yang semula memiliki izin resmi tempat berjualan, kembali mendapat tempat berjualannya di Pasar Tradisional Tanjung Pura yang beralamat di Jalan Khairil Anwar, Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Kecamatan Tanjung Pura.
Seperti yang diungkapkan Ali (27) salah seorang anak pedagang daging saat dikonfirmasi awak media, Kamis (18/7).
"Sudah belasan tahun kami menunggu, tapi kenapa sampai sekarang meja daging untuk kami berjualan tidak juga ada. Alasannya dibilang penuh," ujar Ali dengan nada kesal.
Ali juga mengatakan, yang lebih memprihatinkan lagi yaitu ada pedagang daging yang semula tidak memiliki izin resmi, malah mendapatkan izin.
"Kami mengganggap Pemkab Langkat tidak becus menangangi persoalan perpindahan pajak (Pasar) di Tanjung Pura. Masak ada pedagang yang tidak punya surat izin resmi, tapi bisa mendapat meja atau lapak berjualan. Bahkan kabarnya diduga pakai uang jutaan rupiah agar dapat lapak atau meja di pajak itu," ungkap Ali.
"Kan aneh ini, semua pasti ada dasar suratnya. Sedangkan kami yang punya surat izin resmi dari Dinas Terpadu Pemkab Langkat pada waktu itu, malah tidak mendapat meja atau lapak untuk berjualan. Seharusnya yang paling utama itukan kami yang memiliki surat izin resmi yang diprioritaskan," sambungnya.
Parahnya, sebut Ali, jika memang alasan lapak atau meja untuk berjualan daging tersebut penuh, mengapa saat ini banyak yang kosong alias tidak berpenghuni.
Hal ini juga tak luput dari penglihatan awak media saat menyambangi Pasar Tradisional Tanjung Pura di Jalan Khairil Anwar.
"Banyak yang kosong, bisa di cek langsung. Tolong lah Pak Pj Bupati Langkat, Faisal Hasrimy untuk turun langsung dan lihat situasi pajak (pasar) di Tanjung Pura ini," harap Ali.
Sementara itu, Ludfy, seorang pengutip retribusi Pasar Tradisional Tanjung Pura saat dikonfirmasi mengaku dan menegaskan kalau masalah pemindahan pasar tersebut, ia tidak diikutsertakan.
"Apalagi soal pembagian lapak berjualan bagi para pedagang. Kalau sekarang lapak di pajak (pasar) baru semua ada pemiliknya," ujar Ludfy.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun awak media, lapak atau tempat berjualan di pasar tradisional bukanlah untuk dimiliki. Adapun yang disebut pemilik adalah Pemerintah Kabupaten/Kota masing-masing daerah.
"Dulu pembagian lapak di pajak (pasar) namanya Yohanes beserta orang dinas. Jadi saya orang lapangan, masalah pembagian (lapak) kurang paham," ujar Ludfy.
Dirinya juga mengatakan jika saat ini lapak atau meja untuk pedagang daging berjumlah enam orang.
"Sekarang ni di pajak (pasar) Tanjung Pura yang terdaftar kalau tidak salah saya untuk pedagang daging cuma 6 saja," bebernya.
Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kabupaten Langkat, Ikhsan Aprija, memberikan komentarnya terkait persoalan relokasi tersebut.
"Saya pelajari dulu ya, kadisnya juga sudah berganti-ganti. Kalau pun nanti tidak sesuai harapan, sebelumnya saya minta maaf. Karena hal ini terjadi tidak dimasa saya," ujarnya.
Tak hanya itu, Ikhsan juga mengatakan saat ini banyak aturan yang berubah. Namun ia tidak secara gamblang menjelaskan aturan yang dimaksud.