Praktik bisnis ilegal yang diduga melibatkan jaringan “mafia cangkang” di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) kini menjadi sorotan tajam. Aktivitas yang dilakukan secara terang-terangan di Jalur Lintas Sumatera (Jalinsum) tersebut seolah tak tersentuh hukum, sehingga memicu keraguan publik terhadap integritas aparat penegak hukum (APH) setempat, Kamis (12/03/2026).
Aktivitas bongkar muat komoditas perkebunan di pinggir jalan utama Sumatera Utara itu dinilai sebagai bentuk pembangkangan terhadap regulasi yang berlaku. Namun, upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada jajaran Polres Labuhanbatu justru menemui jalan buntu. Sikap diam otoritas kepolisian setempat menimbulkan tanda tanya besar: apakah terjadi pembiaran atau bahkan ada perlindungan di balik layar?
Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Komando Daerah (Komda) Sumatera Utara Lembaga Reclassering Indonesia (LRI), Sahrijal Naibaho, angkat bicara dengan nada tegas. Menurutnya, pemberitaan media sejatinya merupakan instrumen pengawasan sekaligus informasi awal bagi kepolisian untuk melakukan penyelidikan.
“Berita itu merupakan pemberitahuan awal adanya dugaan pelanggaran hukum. Jika media sudah melakukan konfirmasi namun aparat penegak hukum justru bungkam, maka sikap diam bukanlah jawaban yang tepat, melainkan jalan buntu bagi keadilan,” ujar Sahrijal dalam keterangannya kepada media.
Lebih lanjut, Sahrijal menegaskan bahwa lokasi aktivitas yang berada tepat di pinggir jalan lintas nasional seharusnya memudahkan pengawasan. “Jika aktivitas yang diduga melibatkan mafia ini tetap berlangsung di depan mata publik tanpa tindakan, wajar jika muncul dugaan adanya ‘main mata’ atau kerja sama antara pengusaha dengan oknum APH. Karena itu, kami meminta Kapolda Sumatera Utara segera turun tangan dan meninjau langsung lokasi tersebut, mengingat Kapolres Labuhanbatu terkesan enggan merespons,” tambahnya.
Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan bahwa titik aktivitas tersebut berada di Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan. Gudang yang diduga dikelola oleh seorang pria berinisial KPS itu disinyalir tidak hanya menjadi tempat penampungan cangkang sawit, tetapi juga diduga menjadi lokasi transaksi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar, penyimpanan inti sawit, CPO, hingga operasional timbangan (ram) tanpa izin resmi.
Keluhan juga datang dari masyarakat sekitar yang mengaku resah, namun merasa tidak berdaya.
“Iya pak, kami sering melihat mobil tronton keluar masuk. Silakan bapak lihat sendiri, lokasinya terbuka. Di dalam ada tumpukan cangkang, inti, CPO, bahkan pasokan solar juga ada,” ungkap salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.
Kini, perhatian publik tertuju pada Polda Sumatera Utara. Ketegasan Kapolda diharapkan mampu membuktikan bahwa hukum ditegakkan secara adil, sekaligus membersihkan Kabupaten Labura dari dugaan praktik gudang-gudang mafia yang dinilai mencederai tatanan ekonomi dan hukum di Sumatera Utara.