Selasa, 14 Jan 2025

Puluhan Unit Bangunan di 3 Kecamatan di Kota Medan Diduga Tak Miliki PBG

Medan (utamanews.com)
Oleh: Tuan Laen Jumat, 23 Agu 2024 14:13
Ilustrasi bangunan tanpa PBG
 Istimewa

Ilustrasi bangunan tanpa PBG

Seperti tak menghiraukan instruksi Walikota Medan Bobby Nasution, puluhan unit bangunan tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menjamur di beberapa wilayah kecamatan yang ada di Kota Medan.

Sebelum berdirinya sebuah bangunan seharusnya mengantongi Izin atau PBG terlebih dahulu. Namun tidak bagi bangunan jenis Rumah Toko (Ruko) di Jalan Bambu Kelurahan Durian, Kecamatan Medan Timur, tidak gentar mendirikan bangunan yang diduga tanpa PBG.

Kepada wartawan, Iwan mengaku sebagai mandor bangunan 'Sutomo Lumiere' yang berada di Jalan Bambu Kelurahan Durian, Kecamatan Medan Timur mengatakan, bangunan 'Sutomo Lumiere' ini milik PT Mentari, dan ia juga mengakui bahwa bangunan yang sedang ia awasi belum memiliki PBG.

"Memang PBG nya belum ada bang, tapi kalau yang mengurus PBG nya oknum Kecamatan Medan Timur diduga bernama Gomgom. Untuk lebih lanjut orang abang hubungi saja humasnya," ucap Iwan sembari menunjukan nomor Handphone 08126057XXXX Humas Samsuwir yang di tempel di balik dinding pagar seng bangunan tersebut, Rabu (21/8/2024).

Harun Al Rasyid Siregar Lurah kelurahan Durian, Kecamatan Medan Timur ketika dikonfirmasi awak media, Selasa (20/8/2024) dikantornya mengatakan, bahwa pihak Kelurahan telah menyurati pemilik bangunan itu sebanyak 2 kali, namun sepertinya himbauan tersebut tidak dihiraukan oleh mereka, katanya.
Tidak hanya di Jalan Bambu Kecamatan Medan Timur, bangunan tanpa PBG juga terdapat terdapat ada 2 titik di Jalan Pelita 1 Kelurahan Sidorame Barat I, dan Kelurahan Sidorame Barat II, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.

Kemudian, bangunan yang berada di Jalan Perjuangan Kecamatan Medan Tembung, terlihat di pagar seng bangunan tersebut terpasang spanduk milik pengembang property dengan merek 'Soho Square'. Serta pembangunan Cafe yang berada di Jalan Rakyat dan bangunan di Jalan Gurilla Kelurahan Sidorame Timur, Kecamatan Medan Perjuangan, diduga juga tidak memiliki PBG. 

Sementara, bangunan yang berada di Jalan Gurilla Kelurahan Sidorame Timur, Kecamatan Medan Perjuangan, didepan bangunan tersebut terpampang plang Surat Izin Mendirikan Bangunan yang diterbitkan pada tahun 2022, dan bukan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Bangunan milik para pengembang property tersebut diduga di back up oleh mafia bangunan yang ada di Kota Medan.
produk kecantikan untuk pria wanita

Sebelumnya, Donny Elfiansyah SE Lurah Sidorame Timur, Kecamatan Medan Perjuangan, ketika dikonfirmasi awak media melalui Handphone selularnya ke Nomor 0813-9782-XXXX terkait bangunan Cafe dan Ruko yang berada di Jalan Rakyat dan Jalan Gurilla, Kamis (15/8/2024), hingga berita ini di tayangkan tidak menjawab.

Berdirinya bangunan bangunan itu tanpa palang PBG tersebut, seakan-akan pihak Kecamatan Medan Timur, Kecamatan Medan Perjuangan, dan Kecamatan Tembung diduga melakukan pembiaran dan seakan memberikan "restui" terhadap para pengembang serta mafia bangunan yang ada di Kota Medan.

Padahal, Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution, telah menginstruksikan agar OPD dan Kecamatan saling berkolaborasi dalam menertibkan bangunan ruko serta gedung yang dibangun tanpa memiliki Izin PBG. 

iklan peninggi badan
Hal ini tentu sangat disayangkan apabila terjadi pembiaran terhadap bangunan yang bebas berdiri tanpa plang PBG. Sebab, Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution menegaskan kepada jajarannya agar pendirian bangunan di Kota Medan haruslah sesuai dengan PBG untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.

Seperti diketahui bahwa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diatur dalam UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021. PBG merupakan surat izin yang dikeluarkan pemerintah kepada pemilik bangunan gedung.

Serta Peraturan Daerah Kota Medan (Perda) Nomor 3 Tahun 2015 adalah perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan. Perda PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan teknis Bangunan Gedung.
Editor: Budi
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2025 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️