Oleh: (Yamin Simatupang/Darwin Marpaung)
Kamis, 21 Nov 2024 07:41
Istimewa
drh. Sudarija, MM. memberikan materi Ispo
Untuk menunjang harga pasar yang berdampak kepada meningkatnya perekonomian masyarakat diperlukan langkah-langkah strategis dalam mendorong pencapaian peningkatan ekonomi masyarakat tersebut dari sektor perkebunan sawit, dan pengelolaan produksi sawit tersebut harus memiliki sertifikasi Ispo.
drh. Sudarija, MM. Pada wartawan ini pada hari Rabu (20/11/2024), di Aula Gedung Hotel Anugrah Asahan, memaparkan mengapa produksi industri sawit harus memiliki Ispo dan apa tujuan sertifikasi ispo tersebut.
Disampaikannya, bahwa Sertifikasi ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil) penting karena kelapa sawit merupakan komoditas utama Indonesia yang berdampak besar pada lingkungan dan masyarakat. Sertifikasi ISPO bertujuan untuk:
Menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, pelestarian lingkungan, dan kesejahteraan sosial
Memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan
Meningkatkan daya saing produk kelapa sawit di pasar nasional dan internasional
Meningkatkan upaya penurunan emisi gas rumah kaca, meminimalisir dampak sosial, seperti sengketa sosial masyarakat.
Meningkatkan kualitas hidup masyarakat di sekitar lahan perkebunan
Memenuhi tuntutan pasar yang tidak terbatas pada pasar internasional, akan tetapi juga pasar nasional
Beberapa hal yang diwajibkan dalam sertifikasi ISPO, antara lain:
Penerapan praktik perkebunan yang baik
Pengelolaan lingkungan hidup, sumber daya alam, dan keanekaragaman hayati
Tanggung jawab ketenagakerjaan
Tanggung jawab sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat
Penerapan transparansi
Peningkatan usaha secara berkelanjutan
Sementara itu, Ahmad Jani Pasaribu dari Koompasia Enviro Institute Lembaga Pelatihan Ispo Medan. Ketika ditanya oleh Darwin Marpaung Pengurus Pimpinan Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Labuhanbatu Utara (PC NU) di Kabupaten Labuhanbatu Utara sebagian Perkebunan Sawit masih berada berstatus kawasan hutan. Tidak hanya pada perkebunan sawit rakyat akan tetapi perusahaan perkebunan juga ada yang dikawasan hutan.
Selain kawasan hutan, sebagian perkebunan sawit milik rakyat juga berada pada Peta Indikatif Penundaan Izin Baru (PPIB).
Selain itu sebagian besar perkebunan sawit di Labura berada di kemiringan 50-60 derajat.
Pertanyaan yang dilontarkan oleh dari PC NU tersebut, apakah pada titik lokasi yang status nya pada tiga point diatas bisa bersertifikasi Ispo?
Dijawab oleh Ahmad Jani Pasaribu dari Koompasia Enviro Institute Lembaga Pelatihan Ispo Medan. Tidak bisa.
''Semua lahan yang hendak disertifikasi Ispo harus didata diambil titik Kordinat nya dan dibuat peta Polygon nya. Pada kawasan hutan yang belum dilepaskan status nya. tidak bisa bersertifikasi Ispo dasarnya ialah, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Sebab mengenai legalitas kepemilikan serta status lahan akan dicek oleh Tim Audit", katanya.