Akibat viralnya adanya oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab baru-baru ini diduga melakukan praktek mengumpulkan fotocopy e-KTP warga Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara untuk diberikan pada seseorang oknum, hal ini membuat masyarakat Kabupaten Labuhanbatu resah dan menjadi pertanyaan penghimpunan fotocopy e-KTP itu mau diapain dan sudahkah dapat ijin dari pemilik sesuai nama pemilik e-KTP tersebut ?
Kerasahan warga Labuhanbatu mengundang perhatian sosok praktisi hukum muda Nasir Wadiansah Harahap, SH mengatakan, kewajiban memiliki e-KTP diharapkan bisa membuat layanan administrasi di tanah air berjalan lebih cepat dan memotong banyak jalur birokrasi berbelit. Bahkan untuk mempercepat layanan apapun, Dukcapil telah membuka akses bagi banyak pihak baik swasta maupun instansi pemerintah untuk sinkronisasi data kependudukan.
Tujuannya sangat bagus agar tak ada lagi syarat berbelit misalnya menyertakan foto copy KTP dan KK. Meski sudah ada pihak lain yang diberikan oleh Dukcapil, viralnya praktek diduga banyaknya mengumpulkan jumlah fotocopy e-KTP warga Labuhanbatu berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan segelintir kelompok demi melancarkan misi terselubung oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung disaat warga sedang menunggu hasil Keputusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada Kabupaten Labuhanbatu 2020 calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Labuhanbatu pada tanggal 24 Maret 2021 mendatang.
Misi terselubung ? Iya. Misi terselebung ini menjadi keresahan seluruh warga Labuhanbatu akhir-akhir ini dan bertanya-tanya akhir-akhir ini, viralnya pengumpulan kertas fotocopy e-KTP warga Kabupaten Labuhanbatu menjadi isu hangat yang sering diperbincangkan karena tidak jelas alasan dari oknum-oknum yang tidak bertanggung bernai mengumpulkan fotocopy e-KTP warga diduga tanpa mendapat ijin dari pemilik sah e-KTP. Kata Nasir Wadiansah Harahap, SH
Apakah hukumnya jika e-KTP seseorang yang merupakan data pribadi disalahgunakan demi melancarkan misi terselubung ?
Nasir Wadiansah Harahap, SH menjawab, pada dasarnya hak privasi seorang warga negara dijamin dan dilindungi oleh negara, tindakan yang menyebarluaskan identitas warga negara merupakan perbuatan yang melanggar jaminan perlindungan hak privasi seorang warga negara. KTP merupakah dokumen kependudukan resmi yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang memuat data kependudukan yang diperoleh dan kegiatan pendaftaran penduduk, KTP juga membuat data pribadi/data perseorangan. Data Perseorangan dan dokumen kependudukan wajib disimpan dan dilindungi kerahasiannya oleh negara. Setiap orang yang menyebarkan data kependudukan dan data pribadi seseorang dapat dihukum dengan Pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.25 juta.
Kartu Tanda Penduduk (KTP)/elektronik KTP (e-KTP)/ KTP-el merupakan data kependudukan yang bersifat pribadi (privasi) yang wajib dilindungi. Bagaimana perllindungan hukum terhadap hak privasi di Indonesia ?
Nasir Wadiansah Harahap, SH menjawab, hak atas privasi memang tidak dicantumkan secara eksplisit di dalam UUD 1945. Namun, secara implisit hak atas privasi terkandung di dalam Pasal 28G ayat (1) UU 1945 berbunyi " Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaanya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Selaku praktisi hukum vocal di Labuhanbatu, apa saran Anda pembicaraan hangat diduga ada pengumpulan fotocopy e-KTP warga Labuhanbatu retan disalahgunakan demi melancarkan misi terselubung ?
Nasir Wadiansah Harahap, SH mengajak masyarakat Indonesia khususnya Kabupaten Labuhanbatu untuk peduli pada data-data pribadinya. Selain hak warga mempertanyakan. Nasir Wadiansah Harahap, SH juga menghimbau apabila warga dalam pengumpulan fotocopy e-KTP ada nama Anda segera melaporkan ke Dukcapil dan Kepolisian jika retan disalahgunakan demi melancarkan misi terselubung. Pelaku penyalahgunaan data pribadi terancam hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp. 25 juta
Nasir Wadiansah Harahap, SH menambahkan menyampaikan pesan Kasat Interkam Polres Kabupaten Labuhanbatu, AKP Hairun Edi Sidauruk menjelang putusan MK terkait sengketa Pilkada Labuhanbatu. Beliau berharap apapun keputusan nantinya yang diputuskan MK, agar seluruh masyarakat Labuhanbatu menerimanya dan tetap menjaga ketertiban. Karena keputusan MK merupakan jalur konstitusional yang resmi yang telah ditetapkan oleh negara.
Senada dengan itu praktisi hukum Nasir Wadiansah Harahap, SH "mohon kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya isu apapun terkait proses sengketa Pilkada Labuhanbatu calon bupati dan wakil bupati Labuhanbatu yang masih berlangsung di MK selambat-lambanya tanggal 24 Maret 2021 sudah keluar putusannya.
"Waspada adanya sengeja ditebarkan isu seolah-olah akan terjadi pemilihan suara ulang (PSU) di TPS bahkan diskualifikasi saya pikir itu dari adalah ulah pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk menimbulkan polemik dan keresahan masyarakat ditambahnya lagi tanpa penjelasan diduga pengumpulkan identitas warga berupa fotocopy e-KTP warga Labuhanbatu," ujarnya Nasir Wadiansah Harahap, SH ketika diminta tanggapan awak media. Sabtu (13/3/2021).
Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Labuhanbatu Muhammad Azhar Harahap, ST menyayangkan, diduga praktek penghimpunan identitas berupa KTP masyarakat masih marak terjadi. Menurutnya hal itu seharusnya pihak Kepolisian mencegah timbulnya polemik dan bertindak tegas mengusut terjadinya diduga fhotocopy KTP dikumpulkan disaat proses sengketa Pilkada Labuhanbatu calon bupati dan wakil bupati Labuhanbatu yang masih berlangsung di MK.
Muhammad Azhar Harahap, ST menegaskan, sebaiknya oknum tersebut yang memberi perintah dan oknum yang mengumpulkan sekitarnya dapat terbuka mengenai tujuan dari pengumpulan identitas pribadi berupa fhotocopy KTP tersebut kepada publik dan warga berhak melaporkan ke Dukcapil dan Kepolisian jika retan disalahgunakan demi melancarkan misi terselubung. Pelaku penyalahgunaan data pribadi terancam hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp. 25 juta.
"Kalau untuk pendapataan misalnya mendapatkan bantuan silahkan, atau untuk kepentingan Pilkada atas majunya calon perorangan untuk masa periode tahun mendatang, atau pembentuan ormas, atau hal lainnya, yah terbuka saja, tidak usah malu-malu sebelum nanti ada warga yang keberatan," katanya dalam memberikan tanggapnya. Minggu (14/03/2021)
Sekjen DPP LSM Corruption Indonesia Funtionary Observation Reign "CIFOR", Ismail Alex, MI Perangin-Angin didampingi Junaidi Marpaung enggan menanggapi praktek mengumpulkan fotocopy e-KTP. Ia mengalihkan memberikan saran kepada masyarakat. Kalau masyarakat memberikan datanya untuk keperluan sesuatu, buatlah konses (sus), buat perjanjian. Jangan data identitas pribadi digunakan untuk keperluan di luar keperluan sesuai kesepakatan.
Kewaspadaan juga patut kita terapkan dengan memfotokopi kartu identitas di tempat yang aman dan atau kedai fotokopi tepercaya. Sebabnya, bisa saja oknum tertentu menyalahgunakan kopian kartu identitas kita untuk melakukan penipuan dan aneka ragam kejahatan lain. Musnahkan kopian kartu identitas sebelum membuangnya ke tempat sampah. Selain itu, jangan terlalu mudah mengunggah kartu identitas di media sosial. Saat ini begitu mudah orang membobol akun media sosial untuk menemukan foto-foto privat dan juga kartu identitas dan data keuangan pribadi yang rentan penyalahgunaan. Seperti kata Bang Napi, "Waspadalah!", pungkasnya.