Pemko Binjai Didesak Bentuk Tim Terpadu Penyelesaian Lahan Eks HGU
Binjai (utamanews.com)
Oleh: Ahmad Aqil
Minggu, 09 Jun 2024 13:09
Istimewa
Lahan eks HGU PTPN di wilayah Binjai
Pemerintah Kota (Pemko) Binjai membentuk tim terpadu terhadap lahan eks HGU (Hak Guna Usaha) PTPN II yang berada di wilayah administratif Kota Binjai. Sebab lahan tersebut harus segera di kembalikan kepada masyarakat sebagai pemangku adat budaya daerah.
Demikian rilis yang di terima wartawan melalui surat nomor : 21/EXCO-Binjai-V/2024 yang ditujukan kepada Walikota Binjai, Drs Amir Hamzah MAP, dan ditembuskan ke seluruh Muspida Binjai, termasuk Kapolres dan Kajari dan BPN Binjai.
Menurut Usrat Aminullah selaku Ketua Partai Buruh Binjai, Minggu (9/6) permintaan untuk mendesak Walikota Binjai membentuk tim terpadu tersebut sesuai dengan hasil rapat yang digelar di Pemko Binjai pada tanggal 3 Mei 2023 lalu, dan hingga saat ini belum ada jawaban pasti tentang pembentukan tim terpadu.
Pembentukan tim terpadu tersebut guna menyelesaikan permasalah lahan pertanian masyarakat di lahan eks HGU yang berada di Kelurahan Tunggorono, Kecamatan Binjai Timur.
Bahkan Usrat, sebelumnya sempat terjadi okupasi pengambilan alih kembali oleh pihak PTPN II. Padahal lahan eks HGU seharusnya di kembalikan kepada masyarakat adat daerah guna melestarikan budaya daerah.
Berdasarkan izin-izin yang menyangkut eks HGU dan berada di wilayah adminitratif Kota Binjai dikatakan Usrat Aminullah, sudah tidak berlaku lagi untuk perkebunan karena mengingat perkembangan dan perluasan kota.
"Yang jelasnya lagi lahan tersebut eks HGU Kelurahan Tunggorono dan tidak di benarkan menanam tebu karena sudah tidak berlaku lagi izin maupun tidak membayar pajak negara," pungkas Usrat Aminullah.