Terungkap dalam aksi demonstrasi yang digelar masyarakat Pulo Padang, Senin (31/7/2018) di Kantor Dinas Perizinan Labuhanbatu, bahwa pemohon dan Direktur PKS PT. PPSP (Pulo Padang Sawit Permai), yang terus menuai protes warga semenjak berdiri, adalah Harkat Hsb, yang sebelumnya diketahui merupakan mantan supir istri PH, seorang pejabat di Labuhanbatu.
Hal ini dikonfirmasi HS, warga Pulo Padang yang ikut dalam aksi itu. "Harkat Hsb itu adalah bekas supir istri PH, pejabat Labuhanbatu. Kami yakin ini adalah milik pejabat itu, karena semua hartanya pasti memakai nama orang, apalagi Harkat ini adalah familinya," ujarnya kepada wartawan, Selasa (31/7) di sela-sela aksi demo.
Dijelaskanya, pendirian PKS itu terkesan dipaksakan, dimana instansi terkait dituding menghalalkan segala cara karena adanya intervensi dari orang penting di Labuhanbatu itu.
"Sudah jelas sesuai keputusan Gubernur bahwa di Kecamatan Rantau Utara tidak dibenarkan mendirikan PKS, namun Dinas Perizinan Labuhanbatu tanpa melakukan kroscek langsung mengeluarkan IMB PKS tersebut", jelasnya.
Padahal, jelasnya dalam hal penerbitan izin PKS ini 2 mantan Kadis Perizinan Labuhanbatu sebelumnya yakni M Yunus dan Touring Ritonga diduga dicopot oleh Bupati Labuhanbatu, PH, karena tidak berani menerbitkan izin pendirian PKS itu.
Plt Kadis Perizinan Labuhanbatu Paruhum Daulay saat menyahuti aspirasi warga mengatakan penerbitan izin PKS PT PPSP oleh pihaknya dilaksanakan berdasarkan mekanisme sesuai dengan syarat yang dilampirkan, yakni adanya tandatangan masyarakat sekitar, rekomendasi BPN setempat, RTRW, dari Dinas PUPR Labuhanbatu dan rekomendasi dari Dinas BLH Labuhanbatu.
Saat ditanya siapa pemilik PKS itu, Paruhum mengakui pemohon dan Direkturnya bernama Harkat Hsb. "Namun saya tidak pernah ketemu dengan beliau, yang mengurusi adalah managernya bernama Iwan," ujarnya pada wartawan.
Setelah dilakukan mediasi di Aula Dinas Perizinan Labahanbatu antara Kadis Perizinan dengan perwakilan warga, akhirnya massa membubarkan diri sambil menunggu pertemuan berikutnya dengan instansi-instansi terkait yang mengeluarkan rekomendasi berdirinya PKS yang dituding masyarakat milik pejabat itu.