Kunjungan Koordinator Humas PT.TPL Sektor Aek Raja (BS) diterima oleh Kadishub (Kepala Dinas Perhubungan) Kab.Taput (Kabupaten Tapanuli Utara) Kijo Sinaga SE, M.Si didampingi para Kabid Dishub, pertemuan dilakukan di ruang rapat kantor Dishub Senin,24 Januari 2022.
Pada kesempatan tersebut Kadishub Tapanuli Utara Kijo Sinaga menyampaikan adanya laporan dari masyarakat bahwa truck pengangkutan hasil panen kayu Eukaliptus yang diangkut dari lokasi Desa Aek Raja Kecamatan Parmonangan ke tempat lain yang melintasi jalan kabupaten diduga over tonase dan tidak sesuai dengan Kelas Jalan III C Maxsimal ≤ 8 ton sesuai Undang-undang Nomor : 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kadishub menegaskan dalam pekerjaan operasional pengangkutan kayu agar tetap mengacu pada peraturan yang berlaku dan meminta pada pihak PT.TPL Sektor Aek Raja melaksanakan Sosialisasi secara rutin dan menindak Pihak Rekanan yang melanggar aturan sehingga infrastruktur khususnya jalan yang telah dibangun oleh Pemerintah Kabupaten Taput tetap dapat dinikmati oleh masyarakat, apalagi saat ini program prioritas Pemerintah Kabupaten Taput.
"PT.TPL Sektor Aek Raja melaksanakan Sosialisasi secara rutin dan menindak pihak rekanan yang melanggar aturan, sehingga dalam hal ini infrastruktur khususnya jalan yang telah baik dibangun oleh Pemerintah Kab. Taput tetap dapat dinikmati oleh masyarakat, apalagi saat ini program prioritas Pemerintah Kab. Taput", ujar Kijo Sinaga.
"Pemerintah Kab. Taput melalui Bapak Bupati Drs. Nikson Nababan, M.Si, memprioritaskan pembangunan salah satunya Pembangunan Jalan dan Jembatan. Dishub Kab. Tapanuli Utara akan tetap melaksanakan monitoring atas pelaksanaan mobilisasi pengangkutan kayu yang melintas di ruas jalan kabupaten", sebut Kadishub Taput.
Di sisi lain Kabid Teknis Sarana Prasarana Dishub mendapat informasi adanya kendaraan barang yang digunakan PT.TPL Sektor Aek Raja dipakai untuk mobilisasi orang/pekerja ke lokasi dari Desa Aek Raja ke Kecamatan Adian Koting, hal dimaksud tidak diperbolehkan sesuai peraturan.
Koordinator Humas PT,TPL Sektor Aek Raja (BS), sangat berterimakasih atas masukan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara kepada PT.TPL.
Dan perusahaan akan tetap berkomitmen melakukan sosialisasi, pengawasan terkait aturan yang harus ditaati oleh Mitra Pengangkut kayu.
"Apabila Mitra terbukti melakukan pelanggaran akan dilakukan penindakan tegas bahkan pencabutan SPK. Dan PT.TPL Sektor Aek Raja selalu meningkatkan hubungan baik terhadap stakeholder dengan azas kepentingan masyarakat umum, hasil koordinasi ini akan saya laporkan kepada Pimpinan PT.Toba Pulp Lestari Tbk dan menindaklanjuti dengan segera", ujar Bahara Sibuea dalam menunjukkan komitmen perusahaan kepada pemerintah Kab. Taput di pertemuan tersebut.