Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K.,M.H.,tidak akan memberi ruang sedikitpun bagi para pelaku narkoba diwilayah hukumnya, dan akan mengejar sampai tuntas siapapun yang terlibat.
Hal itu dikatakan Kapolres AKBP Choky Sentosa Meliala pada saat konferensi pers pengungkapan kasus narkoba dengan barang bukti seberat 920 gram sabu yang dilakukan oleh tim II unit II Sarnarkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Sopar Budiman, S.H., bersama Kanit Idik I Ipda Rahmadan Hilal, S.S., dan Kanit idik II Ipda Risnal Situngkir, S.H.
"Kami tidak akan memberikan ruang sedikitpun bagi para pelaku narkoba diwilayah hukum Labuhanbatu. Siapapun yang terlibat, akan kami kejar sampai tuntas," kata Kapolres dengan tegas di Mapolres Labuhanbatu jalan MH Thamrin Kelurahan Rantauprapat Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu, pada Kamis kemarin 8 Mei 2025.
Dalam pengungkapan kasus tindak pidana narkotika ini, Polres Labuhanbatu berhasil menangkap dan mengamankan seorang tersangka pria berinisial AH alias Agus (34), warga jalan Sirandorung gang PGA Kelurahan Sirandorung Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu.
Barang bukti yang berhasil disita hampir 1 Kilogram, yang mana pelaku mengakui bahwa barang narkotika jenis sabu tersebut, milik seorang pria berinisial BI alias Cuek, yang kini menjadi buronan dan akan dikejar.
Adapun, sejumlah barang bukti yang diamankan yakni, 1 bungkus plastik sabu seberat 920 gram/bruto, dibungkus dengan plastik teh hijau bertuliskan Guanyinwang dan ditanam di samping rumah, 8 bungkus plastik klip sedang berisi sabu seberat 3,06 gram/bruto, 1 bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,16 gram/bruto, serta barang lainnya, termasuk peralatan kemasan, pipet, mangkok plastik, tas kain bertuliskan "Matahari", dan satu unit HP Vivo warna merah.
Dalam press rilis tersebut, terungkap juga, selain menyimpan sabu, AH juga bertugas mengantarkan barang kepada pembeli dengan imbalan Rp. 50.000,- hingga Rp. 100.000,- per transaksi. Sementara sebagian sabu yang ditemukan di rumahnya diakui untuk konsumsi pribadi, juga diperoleh dari BI alias Cuek (DPO).
Kapolres dalam hal ini, menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak segan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika.
"Kerja sama masyarakat sangat dibutuhkan. Narkotika adalah musuh bersama, dan harus kita perangi bersama. Perlindungan terhadap generasi muda adalah prioritas kami," tukas AKBP Choky.
Sementara, tersangka AH kini mendekam di sel tahanan Polres Labuhanbatu, dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.