Ombudsman RI meminta agar setiap lapisan masyarakat yang mengetahui kejadian murid meninggal dunia diduga dikarenakan squat jump sebanyak 100 kali untuk tidak memprasangkakan buruk terhadap Guru Agama Kristen SMP Negeri 1 STM Hilir hingga proses penyelidikan dan penyidikan terkhususnya hasil autopsi dari Pihak Kepolisian RI setempat terbit.
Demikian disampaikan James Marihot Panggabean selaku Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara menanggapi isu negatif yang berkembang di masyarakat.
James Panggabean menyampaikan bahwa sejak kasus tersebut berkembang di beberapa sarana informasi elektronik, seakan mengarahkan bahwa faktor kematian dikarenakan kelalaian guru agama dalam memberikan hukuman sehingga mengakibatkan kematian.
"Ini harus kita luruskan dalam menanggapi suatu isu hingga adanya kepastian dari hasil autopsi dan penyelidikan serta penyidikan pihak kepolisian. Pastinya Guru Agama tersebut mengalami tekanan psikologis ditambah dibebastugaskan sementara waktu untuk mengajar di SMP Negeri 1 STM Hilir," ungkapnya.
James Panggabean menyampaikan bahwa guru agama tersebut berstatus guru honorer dan tidak dapat dipungkiri bahwa ada kesalahan dalam pemberian sanksi disiplin secara fisik kepada peserta didik yang dilakukan oleh guru tersebut.
"Namun itu tidak terlepas dari peran Kepala Sekolah yang sangat kurang maksimal dalam melakukan pengawasan penyelenggaraan pendidikan di sekolah tersebut ditambah sosialisasi kepada guru-guru terkait jenis sanksi baik ringan, sedang dan berat kepada peserta didik jika tidak mematuhi tata tertib sekolah," jelasnya.
James Panggabean menyatakan bahwa Guru Agama Kristen Protestan hanya 1 (satu) orang di sekolah tersebut, dengan dibebastugaskan guru agama dimaksud maka akan ada kekosongan guru agama kristen di sekolah tersebut.
Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara mendorong agar Kepala SMP Negeri 1 STM Hilir untuk melakukan penataan penyelenggaraan pendidikan di sekolah agar setiap guru-guru dan peserta didik tidak memberikan hukuman disiplin secara fisik kepada peserta didik. Terkhususnya pasca kejadian tersebut, kepala sekolah harus membangun kondisi sekolah yang kondusif baik kepada guru dan peserta didik. Tidak membangun prasangkaan yang tidak baik terhadap guru agama tersebut di lingkungan sekolah.
James Panggabean menyampaikan bahwa kita sangat berduka dengan meninggalnya seorang peserta didik di SMP Negeri 1 STM Hilir diduga dikarenakan squat jump.
"Namun semua ini harus kita kembalikan kepada pihak kepolisian RI untuk melihat faktor yang mengakibatkan meninggalnya seorang peserta didik. Sedangkan, Ombudsman RI dalam penanganan kasus ini meletakkan pada penyelenggaraan pendidikan selama ini di SMP Negeri 1 STM Hilir khususnya dalam pemberian sanksi terhadap peserta didik," pungkasnya.