Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatera Utara mengapresiasi langkah cepat Kepala Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, dalam menindaklanjuti saran dan masukan yang disampaikan oleh Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara.
Apresiasi tersebut disampaikan menyusul pelaksanaan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) yang dilakukan pada Senin, 2 Februari 2026, terkait pemberitaan di media massa mengenai pengakuan seorang warga yang diduga diminta biaya hingga Rp600 ribu untuk pengurusan administrasi kependudukan sebagai syarat memperoleh layanan pengobatan.
Berdasarkan hasil IAPS, Ombudsman tidak menemukan adanya pihak aparatur desa yang teridentifikasi meminta sejumlah uang tersebut. Selain itu, pelapor atas nama Ibu Ani dalam pertemuan yang dilakukan juga belum dapat menyampaikan secara jelas identitas aparatur desa yang diduga meminta biaya dimaksud.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara, Herdensi, meminta Kepala Desa Cinta Rakyat untuk membantu Saudara Zul Ramadhan Hasibuan, adik kandung dari Ibu Ani (pelapor), agar dapat segera memperoleh layanan kesehatan di Puskesmas serta difasilitasi dalam pengurusan administrasi kependudukannya.
Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara mengapresiasi respons cepat Kepala Desa Cinta Rakyat yang menindaklanjuti saran Ombudsman dengan membawa dan memfasilitasi Zul Ramadhan Hasibuan untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di Puskesmas, satu hari setelah pertemuan dilaksanakan di Kantor Desa.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara, Herdensi, menegaskan bahwa layanan kesehatan merupakan hak setiap warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sehat secara fisik, mental, dan sosial, serta memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau guna mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
“Layanan kesehatan merupakan hak paling mendasar bagi warga negara. Oleh karena itu, jangan sampai persoalan administrasi menjadi penghambat bagi masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujar Herdensi.
Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara berharap langkah cepat dan responsif ini dapat menjadi contoh bagi seluruh penyelenggara pelayanan publik di tingkat desa untuk senantiasa mengedepankan prinsip pelayanan yang adil, mudah, dan bebas dari praktik maladministrasi, khususnya dalam pemenuhan hak dasar masyarakat.