Selasa, 17 Feb 2026

HGU Socfindo Tanah Gabus Kedaluwarsa, Wakil Ketua Komisi I DPRD Bonar Manik: RTRW Wajib Ditegakkan

Batu Bara (Utamanews.com)
Oleh: Mukhlis Aci Sabtu, 14 Feb 2026 17:53
Potret Wakil Ketua Komisi I DPRD Batu Bara, DRS. Bonar Manik, M.M yang juga sebagai praktisi PDIP Batu Bara.
 Istimewa

Potret Wakil Ketua Komisi I DPRD Batu Bara, DRS. Bonar Manik, M.M yang juga sebagai praktisi PDIP Batu Bara.

Status Hak Guna Usaha (HGU) PT Socfindo di kawasan Tanah Gabus kembali disorot. Wakil Ketua Komisi I DPRD Batu Bara, Drs. Bonar Manik, M.M., menilai momentum berakhirnya masa HGU harus dijadikan titik koreksi arah pembangunan ibu kota kabupaten yang selama ini “terkunci” areal perkebunan.

Bonar Manik dengan lantang menyoroti kondisi wajah atau etalase ibu kota kabupaten yang saat ini dinilai sempit dan terkungkung areal perkebunan di sekitarnya.

Menurutnya, wajah ibu kota Batu Bara tidak berkembang signifikan meski berada di lokasi strategis, dekat akses tol dan kawasan industri.

Penyebab utamanya, kata Bonar, adalah keterbatasan ruang akibat dominasi lahan perkebunan yang belum diselaraskan dengan rencana tata ruang daerah.
Bonar menegaskan regulasi sebenarnya sudah tersedia melalui Perda RTRW Kabupaten Batu Bara Nomor 11 Tahun 2020.

Dalam dokumen tersebut, Kecamatan Lima Puluh ditetapkan sebagai zona permukiman dan perkantoran. Namun hingga kini, implementasi dinilai mandek.

“Ini bukan sekadar administrasi tata ruang. Ini soal masa depan ibu kota. Kalau RTRW ditegakkan, arah perluasan wilayah jelas. Pertanyaannya, mau dikembangkan ke mana kalau lahannya masih terkunci?” ujarnya kepada wartawan di Gedung DPRD, Selasa (10/2/2026).

Ia memperingatkan, apabila pembaruan HGU kembali diterbitkan pemerintah pusat sebelum sinkronisasi tata ruang dilakukan, peluang perluasan ibu kota bisa tertutup hingga puluhan tahun ke depan.
produk kecantikan untuk pria wanita

“Kalau perpanjangan keluar duluan, daerah cuma bisa gigit jari. Karena itu, pemerintah harus tegas. Ini momen menentukan,” ujar Bonar Manik dengan nada tegas.

Bonar mendesak pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN agar mempertimbangkan aspirasi daerah sebelum memproses pembaruan HGU. Ia menilai kebijakan agraria harus sejalan dengan kebutuhan pembangunan wilayah.

Menurutnya, kejelasan batas administratif ibu kota penting agar perencanaan pembangunan tidak terus berjalan tanpa arah. Sejumlah fasilitas vital pemerintahan, mulai dari kantor Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Kejaksaan, BPN, Imigrasi, hingga rumah dinas kepala daerah, wakil kepala daerah, ketua dan wakil ketua DPRD dinilai belum memiliki kawasan yang terintegrasi.

iklan peninggi badan
“Kita bicara kebutuhan nyata. Selain itu, areal untuk perkantoran instansi terkait seperti Lantas Polres Batu Bara, alun-alun ibu kota, pusat pasar atau pasar induk, serta perluasan permukiman masyarakat dan lain-lain yang dianggap urgen, semuanya butuh kepastian ruang,” jelasnya.

“Kalau sarana pemerintahan saja belum tertata, mau dibawa ke mana pembangunan Batu Bara?” katanya tegas.

Bonar juga mengajak eksekutif, legislatif, yudikatif, dan seluruh elemen masyarakat seperti tokoh agama, tokoh masyarakat, OKP, ormas, LSM, dan khususnya insan pers agar bersatu mendorong penegakan RTRW.

Ia menekankan bahwa perluasan wilayah bukan semata kepentingan birokrasi, melainkan fondasi pembangunan jangka panjang kabupaten.

Situasi ini menempatkan status HGU sebagai isu strategis, bukan hanya soal lahan perkebunan, tetapi arah tata kelola wilayah Batu Bara ke depan, pungkasnya.
Editor: Ren
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️