Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Masinton Pasaribu, menegaskan penetapan status tanggap darurat harus didasarkan pada regulasi yang jelas dan sesuai ketentuan.
Ia menjelaskan, pascabencana susulan yang terjadi pada 11 Februari 2026, Pemerintah Kabupaten Tapteng memutuskan tidak menetapkan kembali status tanggap darurat. Tapanuli Tengah tetap pada Fase Transisi ke Pemulihan Bencana.
"Penanganan bencana saat ini tetap berada pada tahap transisi menuju pemulihan. Penetapan status tanggap darurat harus memiliki dasar regulasi dan mempertimbangkan efektivitas langkah pemulihan yang sudah berjalan," ujar Masinton saat memimpin rapat di ruang cendrawasih kantor Bupati, Senin (16/2/2026).
Selain itu, Bupati juga mendorong pemerintah pusat agar segera membangun tanggul permanen di sepanjang sungai yang rawan meluap guna mencegah bencana serupa terulang. serta meminta dukungan pengerahan alat berat untuk mempercepat proses pemulihan dan normalisasi sungai di wilayah terdampak.
Sementara itu, Dandim 0211/Tapanuli Tengah Letkol Inf Bayu Hanuranto Wicaksono, mengatakan jajaran Kodim 0211/TT mendukung penetapan status darurat, namun harus memenuhi persyaratan sesuai Undang-Undang.
Menurutnya, penetapan tanggap darurat harus didasarkan dengan adanya gangguan kehidupan masyarakat secara luas, seperti korban jiwa, pengungsian, serta penderitaan masyarakat akibat bencana.
Ia juga mengingatkan agar pemerintah daerah mempertimbangkan keberlanjutan program percepatan pemulihan dan rekonstruksi.
"Jika kembali ke status tanggap darurat, jangan sampai berdampak pada proses percepatan rekonstruksi yang sedang berjalan. Saat ini fokus kita adalah memperkuat data dan percepatan pemulihan," katanya.
Dandim juga menjelaskan bahwa pemberlakuan status darurat memiliki batas waktu tertentu, sehingga perlu dipastikan efektivitas dan target penanganannya. Menurutnya, penetapan status harus berorientasi pada dampak nyata terhadap masyarakat dalam jangka waktu yang jelas.
Sedangkan Kabag Ops Polres Tapteng Kompol DP Sinaga menyoroti pentingnya penanganan sumber utama bencana, yakni sungai yang meluap. Ia menilai pembangunan tanggul permanen menjadi solusi utama agar banjir tidak kembali merendam permukiman warga.
"Penanganan tidak boleh hanya bersifat sementara. Tanggul darurat dari pasir sangat rentan kembali jebol. Karena itu, perlu pembangunan tanggul permanen agar tidak terjadi bencana berulang," ujarnya.
Ia juga menyampaikan kesiapan Polri untuk menambah personel apabila status tanggap darurat kembali diberlakukan. Penambahan kekuatan dari Brimob dapat diusulkan melalui Polda jika situasi memerlukan.
Dalam rapat tersebut juga dilakukan Sosialisasi Kepmendagri Nomor 300.2.8-168 Tahun 2026 sebagai pedoman teknis bantuan perbaikan dan pembangunan rumah masyarakat terdampak bencana di tiga provinsi, termasuk Sumatera Utara. Sosialisasi ini diharapkan dapat mempercepat proses verifikasi data, penyaluran bantuan serta pembangunan hunian yang layak bagi masyarakat terdampak.