Di wilayah Kabupaten Batu Bara, kondisi sejumlah ruas jalan yang rusak parah bukan lagi sekadar persoalan kenyamanan berkendara. Kerusakan jalan yang dibiarkan berlarut-larut berpotensi menjadi pintu masuk pertanggungjawaban pidana apabila sampai memicu kecelakaan lalu lintas.
Materi ini menjadi bagian dari sosialisasi dan edukasi hukum kepada masyarakat serta para pemangku kepentingan, dengan merujuk pada kerangka hukum acara pidana nasional serta ketentuan khusus di bidang lalu lintas dan angkutan jalan. Pesannya tegas: keselamatan pengguna jalan adalah kewajiban negara, dan kelalaian dapat berkonsekuensi hukum.
Menurut Praktisi Hukum DPC FERARRI Kabupaten Batu Bara, Rudi Harmoko, S.H., terkait ancaman pidana akibat jalan rusak, undang-undang lalu lintas secara eksplisit mengatur tanggung jawab penyelenggara jalan, baik pemerintah pusat maupun daerah, untuk segera dan patut memperbaiki jalan rusak. Jika kewajiban itu diabaikan dan berujung kecelakaan, konsekuensinya bukan sekadar administratif.
Pasal 273 ayat (1) menegaskan, apabila kerusakan jalan menyebabkan kecelakaan dengan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan atau barang, penyelenggara jalan dapat dipidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp12 juta.
Pasal 273 ayat (2) memperberat ancaman, bila kecelakaan akibat jalan rusak menimbulkan luka berat, ancaman pidana meningkat menjadi penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.
Lebih tegas lagi, Pasal 273 ayat (3) menyatakan bahwa jika kecelakaan tersebut menyebabkan korban meninggal dunia, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp120 juta, ujar Rudi menjelaskan.
Rangkaian pasal ini menunjukkan bahwa kerusakan jalan tidak dapat dianggap sebagai “risiko biasa”. Ada standar tanggung jawab hukum yang melekat pada penyelenggara jalan. Dalam konteks hukum acara pidana, setiap peristiwa kecelakaan akibat kelalaian tersebut dapat diproses melalui mekanisme penyelidikan dan penyidikan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, jelasnya.
Lebih lanjut, Rudi mengemukakan bahwa jalan rusak merupakan risiko nyata di lapangan. Fakta menunjukkan pengendara kerap dipaksa bermanuver menghindari lubang, genangan, atau badan jalan yang ambles. Dalam kondisi lalu lintas padat, situasi ini sangat rawan memicu tabrakan beruntun, tergelincir, hingga menimbulkan korban jiwa.
Karena itu, edukasi ini tidak hanya menyasar pemerintah sebagai penyelenggara jalan, tetapi juga masyarakat agar memahami hak dan langkah hukum ketika menjadi korban.
Langkah Hukum Jika Terjadi Kecelakaan Akibat Jalan Berlubang
Apabila kecelakaan terjadi dan diduga kuat dipicu kondisi jalan, korban atau keluarga dapat menempuh langkah berikut:
1. Amankan bukti. Segera dokumentasikan kondisi jalan berlubang, titik lokasi, serta kerusakan kendaraan atau luka yang dialami. Bukti visual sangat penting untuk memperkuat kronologi.
2. Lapor ke kepolisian. Buat laporan resmi kecelakaan dan mintalah surat keterangan sebagai dasar administrasi dan kemungkinan gugatan hukum.
3. Laporkan ke instansi terkait. Gunakan kanal resmi pemerintah daerah, termasuk aplikasi pengaduan atau media sosial dinas teknis untuk mencatatkan keluhan sekaligus mendorong percepatan perbaikan.
Sosialisasi ini menegaskan bahwa keselamatan lalu lintas adalah tanggung jawab bersama, namun kewajiban utama perbaikan infrastruktur tetap berada pada penyelenggara jalan.
Ketika hukum telah memberi rambu tegas, maka pencegahan harus menjadi prioritas, bukan menunggu jatuhnya korban.
Dengan pemahaman hukum yang memadai, masyarakat diharapkan lebih berani melapor, sementara pemangku kepentingan terdorong bertindak cepat. Sebab dalam urusan jalan rusak, yang dipertaruhkan bukan hanya aset, melainkan nyawa, pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Dinas Perhubungan Batu Bara, Dinas PUPR Batu Bara, hingga Satlantas Polres Batu Bara belum memberikan klarifikasi resmi maupun adanya sosialisasi terkait pasal-pasal sebagaimana dimaksud di atas.