Ketua Presidium Nasional Gabungan Aksi Roda Dua (Garda) Igun Wicaksono yang menjadi asosiasi pengendara ojek online (ojol) berencana menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) keberatan dengan syarat menjadi peserta BPJS Kesehatan untuk mengurus SIM dan STNK.
Igun mengatakan pihaknya sedang berkoordinasi terhadap anggota Garda ojek online seluruh Indonesia. Igun menyebut ojol yang merupakan anggota Garda di seluruh Indonesia sekitar 50 ribu orang.
"Kami sedang konsolidasi dengan Garda seluruh Indonesia, rencana Senin akan berkirim surat keberatan kepada Presiden RI, Garda menolak BPJS aktif sebagai syarat mengurus SIM dan STNK," kata Igun melalui pesan singkat, Jumat (25/2).
Igun menyampaikan jika Jokowi tidak merespons kemungkinan pengendara ojol akan melakukan tindakan lain. Namun detilnya, Igun belum dapat menyampaikan.
"Jika tidak juga ada tanggapan mungkin bisa saja ada pergerakan dari rekan2 ojol menuntut agar Inpres No.1 yang isinya BPJS aktif tersebut dibatalkan ataupun direvisi dengan materi yang tidak memberatkan para driver ojol pada khususnya," kata dia.
Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2022 salah satu poinnya mewajibkan pemohon SIM dan pengurusan STNK serta SKCK di Polri harus peserta aktif BPJS Kesehatan. Namun setelah hal tersebut diumumkan, belakangan banyak masyarakat dari berbagai elemen menolak.
Hal tersebut dikatakan berpotensi memicu kerancuan sekaligus menyulitkan masyarakat. Aturan tersebut juga tidak relevan dengan semua kegiatan Registrasi dan identifikasi (regident) seperti permohonan SIM, STNK dan SKCK di Polri.
Igun sebelumnya juga mengatakan ojol anggota Garda siap untuk melawan penerapan aturan itu.
Igun berharap Presiden Jokowi membatalkan syarat pembuatan SIM dan STNK tersebut. Kata dia banyak yang harus dipertimbangkan karena kebijakan itu bakal memberatkan kelompok-kelompok tertentu seperti ojol.
"Presiden harus batalkan wacana ini dan pastinya akan memberatkan kami pekerja informal mengingat iuran BPJS per orang sangat memberatkan," ungkapnya.
Menurutnya jangan sampai kebijakan syarat BPJS Kesehatan aktif malah ujungnya menjadi polemik sehingga timbul gejolak sosial.
"Jangan sampai menimbulkan gejolak sosial di masyarakat," ucap Igun.
Di sisi lain, Igun mengklaim pihak operator sejauh ini juga tidak memfasilitasi mitranya untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan aktif.