Kamis, 12 Feb 2026

Ngopi Bareng Wartawan, Ketua Ombudsman Bongkar Dugaan Skandal KUR Bank Sumut: Warga Ditagih Utang yang Tak Pernah Diajukan!

Medan (utamanews.com)
Oleh: Sam Sabtu, 13 Des 2025 10:33
 Dok. Ombudsman RI

Suasana santai di sebuah kedai kopi di Kota Medan mendadak berubah serius. Di balik secangkir kopi sore hari, Ketua Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Herdensi Adnin, justru mengungkap persoalan besar yang menyita perhatian publik.

Pertemuan itu berlangsung di K Kupi Homies, Jalan Darussalam Nomor 10A, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah, Jumat (12/12/2025) sekitar pukul 16.00 WIB. Acara tersebut dihadiri sejumlah wartawan yang selama ini meliput aktivitas Ombudsman Sumut.

Dari sudut pandang wartawan, pertemuan ini bukan sekadar ajang silaturahmi biasa. Herdensi Adnin tampak ingin membuka ruang komunikasi yang lebih cair dan terbuka dengan insan pers.

“Ada yang sudah sering bertemu, ada juga yang baru pertama kali saya jumpai,” ujar Herdensi kepada para jurnalis di sela perbincangan santai. Kalimat sederhana itu seolah menjadi pembuka diskusi panjang yang penuh pertanyaan kritis.
Di tengah cuaca mendung sore itu, suasana diskusi justru semakin hangat. Wartawan silih berganti melontarkan pertanyaan, mulai dari isu pelayanan publik hingga persoalan serius di sektor perbankan daerah.

Puncaknya, Herdensi memaparkan hasil temuan Ombudsman Sumut terkait dugaan maladministrasi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) oleh PT Bank Sumut. Temuan ini berangkat dari laporan masyarakat yang mengaku ditagih cicilan KUR, padahal tidak pernah mengajukan pinjaman.

Ombudsman Sumut kemudian melakukan serangkaian pemeriksaan mendalam. Hasilnya cukup mengejutkan: ada indikasi kuat penyalahgunaan identitas warga oleh pihak lain untuk mengajukan KUR ke Bank Sumut.

“Pihak Bank Sumut mengakui bahwa identitas pelapor digunakan oleh orang lain untuk mengajukan KUR,” ungkap Herdensi. Ironisnya, meski fakta tersebut terungkap, penagihan cicilan tetap dilakukan kepada korban.
produk kecantikan untuk pria wanita

Menurut Ombudsman, kondisi ini jelas masuk kategori maladministrasi. Kesalahan pertama, Bank Sumut dinilai lalai sejak awal karena tidak melakukan verifikasi ketat terhadap pemohon kredit.

Kesalahan kedua yang lebih fatal, lanjut Herdensi, adalah ketika bank sudah mengetahui adanya penyalahgunaan identitas, namun tidak segera mengambil langkah untuk memberikan kepastian hukum kepada korban.

Atas temuan tersebut, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara mengeluarkan tindakan korektif tegas. Direktur Utama PT Bank Sumut diminta segera menerbitkan keputusan resmi yang menyatakan pelapor bukan debitur KUR.

iklan peninggi badan
“Dengan keputusan itu, seluruh bentuk penagihan kepada pelapor harus dihentikan,” tegas Herdensi. Dari sebuah meja kopi, persoalan serius soal keadilan dan perlindungan hak warga pun mencuat ke ruang publik, menjadi sorotan yang tak bisa lagi diabaikan.
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️