Ketahuan saat berobat ke Puskesmas, secara administrasi pria ini sudah punya surat kematian dari RS
Medan (utamanews.com)
Oleh: Rasi
Jumat, 01 Apr 2022 19:51
Istimewa
Henri Manik dan kuasa hukumnya
Malangnya nasib Henri Manik (56) ketika ingin berobat ke salah satu Puskesmas yang berada di Kota Medan, beliau dikatakan meninggal dunia.
"Awalnya, saya berobat ke Puskesmas dekat rumah dengan keluhan sakit gigi. Ketika saya mendaftar berobat menggunakan Kartu Indonesia Sehat (KIS) bulan 12 tahun 2021, saya malahan dikatakan meninggal dunia. Saya pun terkejut" ujar Henri Manik mengawali keterangan kepada awak media, Jumat (1/4).
Henri Manik menjelaskan bahwa setelah mengetahui dirinya diduga korban maladministrasi, ia berdiskusi kepada kerabat dan saudara untuk mengembalikan statusnya yang masih hidup.
"Saya akhirnya berdiskusi dengan kerabat saya yang merupakan pengacara. Saya kumpulkan semua bukti-bukti. Saya akhirnya menyerahkan kuasa kepada pengacara untuk memberikan jalan keluar untuk mengembalikan status administrasi saya yang masih hidup." ujar Henri yang berprofesi supir ini.
Secara terpisah, Jaya Hutajulu selaku kuasa hukum Henri Manik menuturkan bahwa tindakan RSU Royal Prima yang menerangkan bahwa klien kami meninggal dunia merupakan tindakan yang melanggar hukum.
"Dengan adanya bukti-bukti kuat seperti surat keterangan meninggal dunia yang dikeluarkan RSU Royal Prima serta berbagai sumber yang akurat, saya sangat menyesalkan tindakan pemalsuan surat pihak RSU Royal Prima. Saya sudah layangkan somasi pertama pada 14 Maret 2022. Akan tetapi, tidak ada respon sama sekali. Saya juga sudah layangkan somasi kedua pada 28 Maret 2022. Akan tetapi, tidak ada juga respon sama sekali. Saya rasa pihak RSU Royal Prima tidak ada etikat baik untuk menyelesaikan masalah ini" kesal Jaya Hutajulu.
"Dengan tidak adanya etikat baik dari pihak RSU Royal Prima, saya selaku kuasa hukum Henri Manik adukan pihak RSU Royal Prima ke Polrestabes Medan hari ini, Jumat (1/4/2022). LP Nomor STTLP/1097/IV/YAN.2.5/2022/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA. Saya minta pihak kepolisian mengusut tuntas kasus maladministrasi ini agar memberikan efek jera pada pihak RSU Royal Prima," tegas Jaya Hutajulu.