Aktifis HAM:
Kematian Golfrid Siregar Momentum Membangun Persatuan Aktifis
Medan (utamanews.com)
Oleh: Alfan Maulana
Jumat, 25 Okt 2019 20:35
Semenjak kematian Golfrid Siregar, sampai sekarang belum ada kejelasan siapa dalang di balik pembunuhannya. Ditambah lagi, tidak lama berselang setelah kejadian itu, sejumlah teror menghantam Litteracy Coffee dan LBH Medan, dua simbol yang kerap menyuarakan kejanggalan kematian Golfrid Siregar.
Persoalan tersebut menjadi pembahasan dalam pertemuan sejumlah aktifis HAM Sumut di Medan, Jum'at (15/10/2019), antara lain Martin Luis, Ketua Kesatuan Perjuangan Rakyat (KPR), Amin Multazam, ketua KontraS Sumut, Santo, masyarakat Adat Rakyat Penunggu Kampong Secanggang, Langkat dan Dana Tarigan.
Menurut Martin Luis, persoalan Golfrid adalah salah satu serpihan kecil dari banyak persoalan HAM, yang justru disikapi oleh narasi bahwa negara tidak menjadi bagian yang harus bertanggung jawab.
"Momen sumpah pemuda dapat kita jadikan momen membangun persatuan, dengan diskusi- diskusi kritis untuk mulai secara masif mengkritisi kebijakan pemerintah", ujarnya.
Sementara itu, Dana Tarigan, menyampaikan bahwa kematian Golfrid yang menjadi ancaman serius dan terus menerus dialami Walhi secara nasional.
"Saat ini rezim pemerintahan bermuka dua. Di depan tampak lembut pada rakyat, namun di baliknya memberikan ruang investasi ke pemodal," tegasnya.
"Terkait Golfrid, fakta baru muncul tentang isi lambung yang penuh alkohol, dan ini yang mengaburkan fakta bahwa Polisi hanya menginformasikan otopsi perut, dan kita belum menerima hasil otopsi pada kepala saudara Golfrid. Ini lah yang mengaburkan dan membuat stigma buruk bahwa aktivis kerjanya mabuk-mabukan", katanya.
"Sekarang lah saatnya kita tunjukkan bahwa kita harus mendorong pengungkapan kematian Golfrid. Kemudian kita harus membangun security system yang harus dibangun bersama di kalangan gerakan rakyat, mahasiswa, dan NGO", pungkasnya.
Hal ini diamini oleh Amin Multazam, Ketua KontraS Sumut, yang menyampaikan bahwa hari ini, kebebasan berekspresi rakyat telah mendapat ancaman yang dalam prakteknya menggunakan cara dan tindakan di luar hukum, yakni intimidasi.