Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga kembali menyosialisasikan program 'Jaksa Jaga Desa' yang dipusatkan di Gedung pertemuan masyarakat Desa Bungo Tanjung, Kecamatan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Provinsi Sumatera Utara (Sumut), dengan memberikan penerangan hukum terkait aturan pengelolaan keuangan Desa.
Pemateri pada kegiatan tersebut, yakni Kepala Seksi Pidana Khusus(Kasipidsus) Kejari Sibolga, Togap Silalahi dan Kepala Sub Bidang Pembinaan Kejari Sibolga, Andriany beserta Jaksa Fungsional Kejari Sibolga, Kartijo Ronald Tamba, yang dihadiri oleh Kepala dan aparat Desa dari enam Kecamatan.
Kepada peserta kegiatan itu, Andriany mengimbau aparat Desa agar menerapkan prinsip transparan, akuntabel dan partisipatif dalam penggunaan dana Desa maupun alokasi dana Desa.
“Setiap sen anggaran yang dipergunakan harus jelas peruntukannya, serta dapat dipertanggungjawabkan. Kemudian, melibatkan masyarakat dalam setiap kegiatan pembangunan Desa," terangnya, Kamis (8/6/23).
Kepala Sub Bidang Pembinaan Kejari Sibolga, juga menyampaikan bahwa Kejari Sibolga membuka ruang kosultasi hukum kepada aparat desa untuk memahami aturan penggunaan dana Desa.
"Dari hari Senin hingga Jumat, pukul 07.30 hingga pukul 16.00, aparat Desa bisa datang ke Kantor Kejari Sibolga untuk konsultasi hukum terkait penggunaan anggaran Desa maupun menyangkut perkara pidana umum," ungkapnya.