Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) kunjungi Markas Polisi Resor (Mapolres) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Kehadiran DPD KNPI Tapteng di Polres, sebagai bentuk memberikan dukungan ke Penegak Hukum di wilayah 'Sahata Saholoan' dalam menangani sejumlah kasus, khusunya masalah pencabulan yang terjadi di 'Negeri Wisata Sejuta Pesona'.
Kedatangan 'Induk Organisasi Kemasyarakatan dan Pemuda' ini, dipimpin langsung oleh Lodewick F.S Marpaung dan disambut hangat Kapolres Tapteng, AKBP Jimmy Cristian Samma melalui Kasat Reskrim Polres Tapteng, AKP Sisworo di ruang kerjanya, Selasa (13/6/23) sekitar pukul 10.00 WIB.
Pertemuan itu, juga turut dihadiri Penasehat Hukum Korban, Parlaungan Silalahi dan KBO Intel Polres Tapteng, Colia Sembiring juga Kanit Reskrim, Unit PPA serta sejumlah Pengurus DPD KNPI Tapteng.
Ketua DPD KNPI Tapteng, Lodewick F.S Marpaung secara tegas mengutarakan, kedatangan mereka, sebagai bentuk memberikan dukungan kepada Polres Tapteng dan tidak memiliki unsur kepentingan apapun, melainkan bentuk keprihatinan terkait sejumlah kasus pencabulan yang terjadi di kalangan Pemuda di Tapteng.
"Ini murni keprihatinan kami dari KNPI, tidak ada berkaitan dengan unsur manapun. Kalaupun ada orang-orang di luar sana yang mengait-ngaitkan dengan nama OKP atau lainnya, KNPI disini hanya mendukung Polres Tapteng untuk menindak pelaku bilamana nantinya kasus tersebut terbukti. Ini berkaitan dengan masa depan anak muda, jadi sebagai wadah kepemudaan, KNPI turut prihatin," ungkap Lodewick.
Sementara itu, Sekjen DPD KNPI Tapteng, Raju Firmanda Hutagalung juga menyampaikan dukungan dalam penanganan kasus pencabulan, termasuk dugaan pencabulan yang dilakukan oleh Oknum Camat di Kabupaten Tapanuli Tengah.
"Kedatangan kami hari ini adalah untuk memberikan dukungan kepada Polres Tapteng dalam penanganan kasus dugaan Pencabulan. Kami yakin dan percaya Polres Tapteng akan bekerja secara profesional dalam penanganan perkara yang kini tengah menjadi pembahasan di tengah-tengah masyarakat Tapteng," ujar Raju Firmanda Hutagalung.
Sebelumnya Kasat Reskrim Polres Tapteng, AKP Sisworo mengapresiasi DPD KNPI yang turut peduli dengan nasib anak-anak muda di wilayah kerjanya. Sisworo juga menyampikan terimakasih dengan KNPI yang telah mendukung dan mendoakan Polres Tapteng dalam penanganan sejumlah kasus yang diterima pihak Kepolisian.
Masih kata Kasat Reskrim Polres Tapteng, kasus laporan dugaan pencabulan yang terjadi di Pinangsori masih dalam penanganan dan sudah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan olah TKP.
"Dalam hal ini Polres Tapteng sudah bekerja secara maksimal, dalam kurun waktu satu bulan sejak laporan ini diterima Polres Tapteng. Polres Tapteng sudah melakukan beberapa tahapan penyidikan. Kami bekerja secara profesional dan tidak ada unsur kepentingan maupun intervensi darimana pun," tandasnya.
Adapun tuntutan DPD KNPI Kabupaten Tapanuli Tengah untuk Polres Tapteng, yang dibacakan oleh Seketaris DPD KNPI Tapteng, Raju Firmanda Hutagalung sebagai berikut.
1. Mendukung dan mengapresiasi Polres Tapteng dalam penanganan kasus tindak pidana pencabulan di wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah.
2. Memohon dan meminta kepada pihak Polres Tapteng agar tetap menjunjung tinggi profesionalisme penanganan kasus serta tidak mau diintervensi oleh pihak manapun.
3. Masyarakat Tapteng khususnya pemuda di Tapteng mempercayai kepada pihak Polres Tapteng dalam penegakan hukum di wilayah Kabupaten Tapteng.
4. Meminta Polres Tapteng segera mungkin menangkap oknum yang kami duga pelaku pidana pencabulan.
Dikabarkan sebelumnya, kasus dugaan pencabulan tersebut dilaporkan oleh Mauba Derita Doringan (51) orang tua korban dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/177/V/2023/SPKT/Res Tapteng/Poldasu.
Informasi yang dihimpun, Ibu kandung KSD (inisial Korban) melaporkan oknum Camat Pinangsori diduga melakukan pencabulan terhadap putrinya yang berinisial KSD (17) yang tengah melaksanakan tugas Pratik Kerja Lapangan (PKL) di kantor Camat Pinangsori.
Informasi yang dihimpun Utamanews.com pada kejadian tersebut bermula, KSD (17) bersama tiga orang temannya satu sekolah yakin AZ, PJ dan PM melaksanakan tugas PKL pada tanggal (3/5/23). Selanjutnya, pada tanggal (13/5/23) di Aula Kantor Camat, terlapor diduga memanggil satu persatu siswa PKL dan mempertanyakan asal sekolah mereka. Kemudian, sekira pukul 17:00 WIB terlapor diduga menyuruh salah satu stafnya untuk memanggil korban agar datang ke ruangan kerjanya. Sesampainya didalam ruangan kerja terlapor, oknum Camat tersebut diduga melakukan pencabulan secara paksa kepada korban yang masih duduk dibangku Kelas II SMK.