Sampai saat ini pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) belum mengeluarkan secara resmi perkembangan kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Jasa Pelayanan (Jaspel) Tahun Anggaran 2023, Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).
Hal ini disampaikan oleh DPD KNPI dan DPD BKPRMI Kabupaten Tapteng, pada konferensi pers mereka di Pandan, Rabu (21/8/2024).
Sekretaris DPD KNPI Kabupaten Tapanuli Tengah, Raju Firmanda Hutagalung didampingi Ketua DPD BKPMRI Tapteng, Erman Sakti Hutabarat dan sejumlah pengurus lainnya, menyebutkan bahwa organisasi kepemudaan dan masyarakat mendesak pihak Adiyaksa khususnya di Sumatera Utara untuk segera menetapkan tersangka dan menangkap pelaku dugaan kasus korupsi dana BOK dan Jaspel tersebut.
"Kasus Korupsi Dana BOK dan Jaspel di Tapteng yang kini ditangani Kejati Sumatera Utara menyita banyak perhatian masyarakat Tapanuli Tengah, khususnya kami organisasi kepemudaan dan kemasyarakatan mulai dari DPD KNPI dan BKPMRI Tapanuli Tengah," ungkapnya, Rabu (21/8/2024).
Ia mengakatan, akhir proses hukum dari kasus BOK dan Jaspel menjadi penantian serius bagi masyarakat Kabupaten Tapanuli Tengah. Karena, kata Raju, setelah terjadinya penggeledahan di dua lokasi, diantaranya Kantor dan rumah mantan Kadis Kesehatan Tapteng yang berinisial N pada Selasa 13 Agustus 2024 lalu.
"Sampai hari ini belum ada kejelasan Hukum pada dugaan korupsi konsorsium dalam kasus BOK dan Jaspel. Menurut pengamatan kami, dugaan kasus korupsi BOK dan Jaspel ini seharusnya sudah menetapkan tersangka karena sudah memenuhi dua alat bukti yakni pengakuan saksi dan hasil audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan-red)," jelasnya.
Sambung pria dengan julukan singa orator Kabupaten Tapanuli Tengah itu, melalui konferensi pers mereka, pihaknya mendesak Kejatisu bekerja secara profesional dan transparan hingga mengusut tuntas serta menangkap pelaku dugaan korupsi dana BOK dan Jaspel di Pemerintahan Kabupaten Tapteng yang telah merugikan Negara.
"Kuat dugaan kami, bahwa hal ini merupakan konsorsium korupsi BOK dan Jaspel melibatkan sejumlah mantan pejabat Tinggi atau mantan pejabat sebelum di Tapanuli Tengah," bebernya.
"Jika kejaksaan tinggi Sumatera Utara tidak kunjung menetapkan tersangka hingga menangkap pelaku dugaan korupsi konsorsium BOK dan Jaspel, maka kami akan turun kejalan untuk menggelar aksi penyampaian pendapat dengan damai di kantor Kejatisu," kata Raju.
Tak lupa Raju mengucapkan terimakasih kepada seluruh elemen masyarakat yang masih konsisten untuk mengawasi jalannya proses hukum terhadap kasus dugaan Korupsi Dana BOK dan Jaspel Tahun Anggaran 2023.
"Kami sampaikan kepada abang dan kakak senior kami, Insan Pers yang masih konsisten menjalankan peran dan fungsi pilar ke 4 Demokrasi dalam hal ini yang terus mengabarkan dan memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat kabupaten Tapanuli Tengah," himbunya.
Lanjut Raju menjelaskan maksud konsorsium dalam konferensi pers mereka di Pandan kapada wartawan yang hadir.
"Kenapa ada penyampaian kata kata konsorsium dalam konferensi pers hari ini. Karna kita duga kuat bahwa ini tidak dikerjakan oleh satu orang saja, kita menduga kuat hal ini di kerjakan lebih dari satu orang dan aliran dana nya kita duga kuat juga di arahkan kepada seseorang diluar pengguna anggaran," terangnya.
"Kita juga pernah membaca terkait hal itu dari media online Tribun News ada Ketut sebagai kapuspenkum menyatakan bahwa, pihaknya menyatakan telah menduga kuat adanya keterlibatan seseorang sudah di tetapkan sebagai tersangka. Nah ini pula yang menjadi dasar kita mendesak Kejatisu untuk memperjelas status hukum dari BOK dan Jaspel. Kita juga merasa keliru, kenapa pihak Kejagung sudah mengatakan ada yang tersangka namun Kejatisu sendiri belum ada menentapkan tersangka," timpalnya.
Masih di tempat serupa, Ketua DPD BKPRMI Kabupaten Tapanuli Tengah, Erman Sakti Hutabarat, mengutarakan mereka akan segera mengirim surat permohonan audiensi kepada Kejatisu terkait perkembangan kasus BOK dan Jaspel Dinas Tapteng Tahun 2023.
"Kita juga akan melayangkan surat audiensi kepada pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, tebusan kepada Kejaksaan Agung RI dan Pj Bupati Tapteng," pungkasnya.