Jadwal sidang di PN Rantauprapat Molor, Dikarenakan Anggaran Makan Tahanan Menipis
Labuhanbatu (utamanews.com)
Oleh: Junaidi
Kamis, 04 Jul 2019 19:24
Ruang tahanan PN Rantauprapat terlihat kosong hingga pukul 14.00 Wib.
Jadwal sidang di Pengadilan Negri (PN) Rantauprapat, Kamis (4/7/19) molor, disebut dikarenakan anggaran makan tahanan menipis. Seharusnya sidang dilaksanakan mulai pukul 10.00 WIB namun diundur hingga pukul 14.00 wib belum juga dilaksanakan.
Salah seorang pengunjung sidang, BS, kepada wartawan mengatakan bahwa dirinya sudah sejak pukul 9.00 wib, menunggu jadwal sidang pihak keluarganya, namun hingga pukul 14.00 wib sidangnya belum juga dilaksanakan.
Humas PN Rantauprapat Teuku Alamdiyan, saat dikonfirmasi awak media Kamis (4/7) terkait molornya jadwal sidang di PN Rantauprapat mengatakan bahwa anggaran makan tahanan di PN Rantauprapat menurun drastis.
"Jumlah anggaran dana makanan tahanan di Pengadilan Negeri Rantauprapat menurun drastis. Dibanding alokasi tahun anggaran 2018, sebesar Rp75 juta. Sedangkan tahun 2019 hanya Rp45 juta. Terjadi penurunan. Tahun 2019 menurun dari tahun sebelumnya, begitulah cara kita mengantisipasinya", terang Humas.
Secara rinci juga dijelaskan Binal Saragih selaku Sekretaris Kantor PN Rantauprapat, untuk tahun 2018, alokasi dana peruntukan makan dan minum 2500 napi. Sementara, Tahun 2019 dianggarkan untuk 1500 orang.
Katanya, setiap tahun pihak mereka mengusulkan dana ke pihak Mahkamah Agung Republik Indonesia atau MARI. Namun, besaran anggaran yang direalisasikan dibawah usulan. Alhasil, kata dia anggaran yang ada kerap tersedot sebelum habis tahun anggaran.
"Selalu kurang anggarannya," paparnya.
Anggaran yang ada, hanya dapat bertahan di semester ke tiga. Atau, perbulan Agustus tahun berjalan. "Anggarannya saat ini sudah menipis. Per Agustus sudah habis berapa. Sedangkan dalam perhari, persidangan mencapai puluhan perkara dengan puluhan napi. Rata-rata perhari 30 napi yang menjalani persidangan," imbuhnya.
Alhasil, mengantisipasi minimnya anggaran dana makan dan minum tahanan, pihak PN Rantauprapat cenderung menunda persidangan yang semula pagi menjadi siang. "Sidang diadakan siang," paparnya.
Seyogyanya, Kamis (4/7/2019) sejumlah persidangan di PN Rantauprapat dilaksanakan pagi. Namun, mengalami perubahan jadwal. Penundaan siang hari. Misalnya, agenda sidang lanjutan kasus penangkapan Manurung bersaudara, yakni Ruslian Manurung alias Ian dan Andi Syahputra Manurung alias Putra.
Kedua warga jalan Cenderawasih, Kuala Kapias, Teluk Nibung, Tanjung Balai ini menjadi terdakwa terkait kasus penangkapan sebanyak 50 bungkus Narkotika jenis sabu, Selasa lalu (29/1/2019) di perairan Sungai Parapat, Desa Sei Kubung, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu. Keduanya ditangkap Tim Sat Gas NIC, bersama Satpol Air Res Labuhanbatu.