Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara Idianto,SH MH, diwakili Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan SH MH dan Kasi Penkum Adre W Ginting SH MH, diundang menjadi pemateri pada acara Podcast Bank Sumut dan Jaksa Daring Kejati Sumut yang dipandu oleh host Jaka dan Adi Saptra SH MH di lantai lll Ruang Podcast Bank Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Rabu (25/9).
Diawali dengan penjelasan tentang tugas pokok dan fungsi Kejaksaan, adapun topik yang diusung dalam kegiatan ini adalah upaya pencegahan tindak pidana korupsi di sektor Perbankan dan penggunaan produk dalam negeri.
Koordinator Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Yos A Tarigan, pada kesempatan itu menyampaikan, selain melakukan penuntutan, Kejaksaan juga dalam tugas dan fungsinya sehari-hari, terutama di bidang Intelijen, melakukan upaya pencegahan melalui penerangan hukum dan penyuluhan hukum.
Penerangan hukum tersebut diakui Yos, dilakukan ke instansi Pemerintah, BUMN dan BUMD, sementara penyuluhan hukum dilakukan ke sekolah sekolah, kampus, dan pesantren.
"Salah satu produk unggulan Penkum Kejati Sumut adalah seperti yang berlangsung saat ini, Jaksa Daring yang bisa menjangkau semua kalangan lewat akun IG Kejati Sumut," beber Yos A Tarigan.
Mantan Kasi Penkum Kejati Sumut ini juga menyampaikan tips agar tidak terjerat perbuatan korupsi, terutama di sektor perbankan.
"Perbankan itu kan sudah ada aturan, korupsi itu kan perbuatan melanggar hukum, dan ada aturan-aturan yang ditabrak," urainya.
"Sebenarnya, yang melakukan tindak pidana korupsi itu adalah oknum-nya, bukan institusinya, dan institusi tersebut harus tegas dalam hal ini. Penerangan hukum ini menjadi salah satu upaya pencegahan agar seluruh jajaran di perbankan melek hukum, mengerti hukum dan menjauhi hukuman," sambung Yos.
Lebih lanjut Yos menyampaikan, di internal Bank Sumut sendiri harus ada pengawasan melekat, melakukan evaluasi dan kontrol terhadap seluruh pegawai agar jangan sampai terjadi kesalahan. Antara lain lewat peraturan perusahaan, penegakan disiplin, kontrol terhadap kinerja pegawai dan evaluasi terhadap kinerja.
Terkait dengan topik penggunaan produk dalam negeri menurut Yos, menjadi sangat penting untuk meningkatkan tingkat komponen penggunaan produk lokal dalam sebuah pekerjaan, dan aturan itu ada diatur dalam undang-undang bahwa penggunaan produk dalam negeri sangat penting dalam menggairahkan sektor usaha dan produk lokal.
"Kalau bukan kita, lalu siapa lagi yang mempromosikan produk dalam negeri dan memberdayakan produk dalam negeri, terutama produk UMKM," tegas Yos A Tarigan.
Ditempat yang sama, Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W Ginting, menyampaikan bahwa Kejaksaan terdiri dari beberapa bidang, diantaranya bidang pidana umum, pidana khusus yang menangani masalah korupsi, dan bidang perdata dan tata usaha negara sebagai jaksa pengacara negara.
Pada saat host menanyakan tentang bagaimana upaya untuk menghindari tindak pidana korupsi, mantan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Binjai ini menegaskan bahwa perbuatan melawan hukum atau melanggar undang-undang dan ada kerugian keuangan negaranya adalah yang disebut dengan korupsi.
"Korupsi itu ada banyak versinya, pada intinya adalah merugikan keuangan negara dan memperkaya diri sendiri. Korupsi juga ada undang-undang yang ditabrak, dan ada kerugian keuangan negaranya," bebernya.
"Yang pasti, perbuatan korupsi itu adalah tindakan melanggar hukum yang dilakukan seseorang atau sekelompok orang yang memperkaya diri sendiri atau kelompok dan merugikan keuangan negara lewat perbuatan melawan hukum, termasuk juga penyalahgunaan jabatan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain," sambung Adre W Ginting diakhir ucapannya.