Diduga adanya persoalan penyalahgunaan izin, Pondok 767 cafe dan resto, didemo sejumlah massa yang mengatasnamakan Forum Pemuda dan Mahasiswa Sibolga Tapanuli Tengah, di jalan S. Parman, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Selasa (10/01/23).
Adi Gunawan Pasaribu, sebagai pimpinan aksi dalam orasinya menyebutkan, bahwa adanya dugaan penyalahgunaan izin pemakaian lahan diatas laut, yang seharusnya tertulis dalam surat keterangan penggunaan lahan perairan yang dikeluarkan oleh kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Sibolga, No : AL.306/I//10/KSOP.Sbg/2020, dengan peruntukkan Perdagangan Besar Hasil Perikanan.
"Dan hasil izin yang dikeluarkan oleh KSOP Sibolga, diperuntukkan untuk perdagangan besar hasil perikanan, yang dapat memajukan perekonomian masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi," sebut Adi Gunawan Pasaribu.
Diungkapkannya, izin yang sudah dikeluarkan oleh KSOP Sibolga, sudah dialihfungsikan menjadi cafe dan resto, yang jelas-jelas hal itu dinilai melanggar aturan yang berlaku.
"Kami melaksanakan aksi ini bukan serta merta untuk membuat keonaran, namun ingin menyuarakan kebenaran. Ini jelas sudah terjadi penyalahgunaan izin, dimana dari izin untuk sandaran kapal, menjadi cafe dan resto," bebernya dihadapan personil Polresta Sibolga yang melakukan penganaman aksi Demo tersebut.
Sambung Adi, ironisnya pihak - pihak yang terkait, seolah - olah membiarkan hal ini terjadi kurang lebih dari 2 tahun.
"Untuk itu, kami juga akan melaporkan hal ini, dengan dalil penyalahgunaan izin pemakaian lahan diatas perairan ke pihak berwajib. Sebab, ada kerugian tercipta dari pendirian cafe dan resto tersebut," ungkapnya dalam orasinya.
Pantauan Utamanews.com di lapangan, sebelum membubarkan diri, massa berjanji akan datang melakukan aksi demo kembali hingga Pondok 767 cafe dan resto ditutup. Dalam aksi tersebut, sempat terjadi tolak menolak antara massa aksi dengan pihak kepolisian, karena massa yang memaksa masuk untuk melihat langsung Pondok 767 cafe dan resto yang diduga telah menyalahgunakan izin.