IAW Sebut Proyek Mangkrak Gedung Baru Kantor Bupati Tapteng Cacat Hukum
Tapteng (utamanews.com)
Oleh: Bambang E. F Lubis
Senin, 27 Okt 2025 18:40
Istimewa
Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, dengan latar belakang gedung baru Kantor Bupati Tapanuli Tengah.
Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, angkat bicara soal proyek mangkrak pembangunan Gedung Kantor Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng).
Dia bahkan memberikan tanggapan menohok terhadap proyek multiyears atau tahun jamak senilai senilai Rp 69,9 miliar itu.
Iskandar memyebutnya sebagai proyek tanpa dasar atau cacat hukum sejak dimulai pengerjaannya tahun 2020 silam.
“Proyek itu, dibangun tanpa dasar hukum. Ini, merupakan pelanggaran hukum dalam proyek tahun jamak,” katanya dalam keterangan tertulis, diterima wartawan, Senin (27/10/2025).
Iskandar mengutip Pasal 92, Peraturan Pemerintah (PP) 12/2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, sebagai dasar kesimpulannya.
Pada pasal tersebut dijelaskan bahwa kegiatan tahun jamak hanya dapat dilakukan dengan persetujuan bersama kepala daerah dan DPRD, serta tidak boleh melampaui akhir masa jabatan kepala daerah.
Namun faktanya penganggaran untuk pembangunan gedung baru Kantor Bupati Tapteng, terus berlanjut hingga tahun 2022, di tahun akhir masa jabatan kepala daerah kala itu.
“Tidak ada Peraturan Daerah (Perda), yang menjadi dasar hukum kegiatan tahun jamak tersebut. Padahal, itu merupakan kewajiban eksplisit dalam Permendagri 77/2020,” kata Iskandar.
Menurutnya kasus ini, gambarkan kerusakan sistemik dalam pengelolaan keuangan daerah dimulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga pengawasan.
“Fakta ini, tidak bisa disebut kelalaian administratif. Ini, pelanggaran hukum yang disengaja (reckless negligence) untuk menghindari mekanisme pengawasan DPRD,” ujar Iskandar.
Iskandar dengan tegas menilai proyek puluhan miliar rupiah tersebut secara formil cacat hukum dan nyata telah menimbulkan kerugian negara dari penggunaan dana publik tanpa menghasilkan aset yang fungsional.
“Tentu, ini sudah memenuhi unsur Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tipikor, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain, yang dapat merugikan keuangan negara,” ungkapnya.