Proyek pengaspalan jalan di Desa Ujung Padang-Desa Adian Torop, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) senilai Rp 3,4 miliar menjadi temuan.
Temuan ini berujung pada tindak pidana korupsi. Dalam temuannya terdapat kekurangan volume atau material untuk mengaspal jalan.
Tak tanggung-tanggung, kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai ratusan juta.
Beredar kabar, dugaan korupsi ini terjadi diduga karena didasari dengan adanya permintaan sejumlah fee oleh oknum-oknum di Pemkab Labura.
Selain itu, dugaan pihak ketiga yang mengerjakan proyek ini mendapatkan keistimewaan untuk mendapatkan proyek.
Diketahui, pengaspalan jalan ini dilakukan oleh CV SJ dengan jangka Waktu pengerjaan selama 60 hari pada Oktober 2024 lalu.
Kekurangan material bahan untuk mengaspal jalan menjadi dugaan korupsi. Perihal ini ditemukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut.
Kemudian, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pengawas diduga tidak bekerja secara professional. Shingga kekurangan bahan material ini diduga dipermainkan oleh pihak ketiga.
Tidak menutup kemungkinan, jalan yang baru diperbaiki ini akan rusak Kembali, lantaran pengerjaannya diduga dikorupsi.
Di lokasi ini juga terdapat dua proyek pengaspalan yang pengerjaannya dilaksanakan kontraktor berbeda.
Untuk di lokasi kedua, Desa Ujung Padang-Sei Tualang Bandar Selamat menguras anggaran Rp 5 miliar lebih.
Pada lokasi kedua ini dikerjakan oleh CV AV. Di mana CV AV ini juga langganan proyek di Pemkab Labura. Bukan hanya satu proyek didapatkan CV AV di Dinas PUTR Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Bupati Labuhanbatu Utara Hendri Yanto Sitorus Ketika dikonfirmasi mengenai dugaan korupsi ini belum memberikan tanggapannya.
Awak media melakukan upaya konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp.
Terpisah, Kepala Inspektorat Labura Indra Paria juga Ketika dikonfirmasi enggan memberikan tanggapannya.