Jumat, 01 Mei 2026

Gelar Aksi Unjukrasa, FPMS : SPBU Kuala Sering Memakan Subsidi Rakyat

Langkat (utamanews.com)
Oleh: Ahmad Aqil Kamis, 15 Mei 2025 11:46
Aksi Unjukrasa FPMS
 Istimewa

Aksi Unjukrasa FPMS

Aksi unjukrasa kembali digelar oleh sekelompok massa yang menamakan dirinya Forum Pemuda Madani Sumut (FPMS) Rabu (15/5). 

Kali ini, FPMS menggelar aksi unjukrasa di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berada di Kuala dengan nomor 14.207.172, serta Polsek Kuala, yang berada di Kabupaten Langkat. 

berdasarkan temuan yang terjadi serta pengaturan dari masyarakat yang diterima oleh pihaknya, SPBU yang dimaksud diduga kerap menyalahgunakan kewajibannya, yaitu Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dijual dengan harga non subsidi. 


"Aksi kami ini sebagai bentuk tamparan keras bagi pengusaha SPBU tersebut yang diduga sudah lama memperkaya dirinya pribadi. Hal ini juga tentunya sebagai bentuk sosialisasi untuk masyarakat Langkat, khususnya Kecamatan Kuala, agar dapat memberitahukan bahwa hal ini salah secara hukum," ungkap Randi dalam orasinya. 

Tidak hanya itu, sebut Randi, saat menggelar aksi unjukrasa, pihaknya juga terkejut karena melihat banyaknya jirigen sehingga ada dugaan jika pihak SPBU yang dimaksud terkesan asal asalan dalam dalam mendistribusikan BBM bersubsidi kepada masyarakat. 

"Pasalnya praktik penimbunan riskan dalam hal ini karena sangat banyak jirigen yang di isi oleh pihak SPBU tersebut. Okelah hari ini kita lihat ada Pertalite di SPBU. Tapi apakah yakin dari puluhan jirigen tersebut isinya Pertamax semua?! Tidak ada Pertalite atau Solar?! Kami menduga ini semacam trik untuk mengelabui masyarakat. Sebab kami meyakini dari puluhan jirigen yang ada, pasti ada BBM yang bersubsidi," tegas Randi Permana Nasution. 

produk kecantikan untuk pria wanita
Dikatakan pria berkacamata tersebut, jika melihat UU Migas Nomor 22 Tahun 2001 Pasal 55, siapa saja yang menjual Bensin eceran termasuk Pertamini, dapat dikenakan sanksi pidana yakni 6 tahun atau denda maksimal Rp. 60 miliar. 

"Lihatlah kita lihat respon dari pihak keterwakilan SPBU ini, ngeyel dan tidak kooperatif dan seperti sudah membiasakan hal yang salah ini. Oleh karena itu tuntutan aksi kita agar terus kita wujudkan untuk mendukung Kapolsek Kuala agar menindak tegas praktik yang mengkhianati masyarakat seperti ini," ujarnya. 

Sebagai Ketua Umum FPMS, Randi kembali menegaskan jika pihaknya akan menyampaikan hal tersebut ke pihak PT. Pertamina Sumbagut. 

"Tujuannya agar responsif dan PHU (Pemutusan Hubungan Usaha) untuk SPBU No. 14.207.172," demikian tutup Randi Permana Nasution yang juga aktivis Cipayung Sumut. 
Editor: Herda
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️