Keributan yang terjadi di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) pada Jumat, 31Oktober 2025, hingga berujung saling lapor kedua belah pihak, bukanlah bentrokan antat kelompok massa, melainkan penghadangan terhadap massa aksi demo yang dilaksanakan oleh Gerakan Tapteng Bersatu Untuk Perubahan (GTBUP).
Demikian di utarakan Dennis Simalango, perwakilan Aliansi Masyarakat Tapteng Baru dan juga salah satu pihak dari massa GTBUP, kepada wartawan, Selasa (18/11/2025), di Pandan.
Menurutnya, pada saat aksi demo tersebut yang terjadi sebenarnya adalah penghadangan terhadap massa resmi.
"Apa yang terjadi kemarin itu bukan merupakan bentrokan dua kubu massa, melainkan penghadangan, pengancaman dan intimidasi terhadap massa yang ingin menyampaikan aspirasi ke kantor DPRD Tapteng," kata Dennis.
Dikatakan ia, penggiringan opini terhadap insiden tersebut merupakan bentrokan massa, adalah upaya dari oknum - oknum yang sengaja memicu kekisruhan di Kabupaten Tapteng.
"Seperti pada saat konfrensi pers sesaat setelah kericuhan, mereka menyebutkan kalau oknum polisi adalah provokator, jelas itu tidak benar, sesuai dengan bantahan Kapolres Tapteng," ujarnya.
Akibat insiden tersebut, kata Dennis, sudah terjadi pelaporan dari berbagai pihak, termasuk dari massa Aliansi Masyarakat Tapteng Baru, di Polda Sumut, dan dirinya meyakani jika Polri mampu menegakkan keadilan.
"Kita yakin institusi ini (Polri) dapat menjaga nama baiknya, meski kita lihat selama ini banyak kasus kriminal yang belum terungkap, tapi kita percaya dalam persoalan ini poldasu mampu menunjukkan yang terbaik," sebut Dennis.
Ditanya soal rentetan kerusuhan yang terjadi berkali - kali di Tapteng sejak masa Pilkada 2024 silam, baik itu di RSUD Pandan, maupun di Jalan Lintas Sibolga-Barus, tepatnya di Mela, dipicu dengan oknum yang sama sebagai dalang kekisruhannya, Dennis enggan menegaskan jika hal kerusuhan berkali-kali di Tapteng didalangi mantan Bupati Tapteng, Bakhtiar Sibarani dan abang kandungnya, Rahmansya Sibarani yang juga oknum Anggota DPRD Sumatera Utara.
"Kami tidak bisa menyimpulkan hal itu, biar publik yang menilai, dan silahkan kepolisian yang menunut semua apa yang terjadi di Tapteng. Karena kita memang sudah resmi membuat laporan ke Polda Sumut kemarin" tegasnya.
Seperti diketahui, Mantan Bupati Tapteng, Bakhtiar Ahmad Sibarani beserta abang kandungnya, Rahmansyah Sibarani, yang juga merupakan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara, secara resmi dilaporkan ke Polda Sumatera Utara oleh Gerakan Tapteng Baru Untuk Perubahan (GTBUP), Sabtu (15/11/2025).
Laporan terhadap kedua politisi partai Nasdem ini, karena adanya dugaan upaya menghalang-halangi kegiatan penyampaian pendapat di muka umum, saat massa dari pelapor sedang melaksanakan penyampaian aspirasi publik dan saat melintas di Jalan Raja Junjungan Lubis, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Jumat (31/10/2025).
Sangkaan terhadap Bakhtiar dan Rahmansyah tersebut tertuang dalam laporan pelapor dengan Nomor STTLP/1874/XI/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara, soal indikasi pelanggaran UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, khususnya Pasal 18 yang mengatur larangan tindakan menghalang-halangi kegiatan penyampaian pendapat di muka umum.
Dalam laporan disebutkan, peristiwa terjadi saat rombongan aksi GTBUP yang dipimpin Alwi Racman Caniago sedang bergerak menuju Kantor DPRD Tapanuli Tengah, usai berkumpul di Simpang DPR Pandan. Dan ketika melintas di depan rumah salah satu terlapor, massa pun dihentikan dan diintimidasi sekelompok orang yang diduga dikomandoi oleh kedua terlapor.