Lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki oleh PT Sido Jadi Desa Sei Parit Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai Sumatera Utara yang saat ini sedang terjadi di atas lahan tersebut masih berdiri sawit sesuai peruntukan penerbitan HGU oleh Kementerian ATR atas rekomendasi panitia B oleh daerah.
Namun pada realita di lapangan hasil konfirmasi kepada beberapa warga dan pembuktian sesuai dengan hasil investigasi oleh awak media pada hari Jumat (20/2) pukul 10.00 Wib dengan terang bahwa pada beberapa lahan HGU tersebut telah banyak beralih fungsi menjadi tanaman ubi yang disinyalir telah berjalan waktu kurang lebih empat tahun, hingga pada saat ini dengan peralihan peruntukan luas lahan yang ditanami ubi kurang lebih 800 Hektar dari rekomendasi HGU 1.704 Hektar.
Salah satu warga setempat, Rusli (50) menyatakan dengan tegas bahwa lahan PT Sido Jadi tersebut telah menjadi salah peruntukannya.

"Jika lahan HGU PT Sido Jadi tersebut telah beralih fungsi dari perkebunan kelapa sawit ke tanaman ubi bisa menghasilkan uang yang banyak bagi oknum-oknum yang terlibat di dalam alih fungsi lahan tanaman ubi ini, karena bisa panen dalam masa delapan bulan atau sepuluh bulan dengan luas lahan tanaman ubi yang saat ini hampir keseluruhan menjadi tanaman ubi, apakah pendapatan daerah sesuai dengan hasil pajaknya masuk ke kas daerah?" ungkapnya.
Simatupang, warga lain yang masih warga Desa Sei Parit juga mengiyakan. "Jika peruntukan lahan HGU PT Sido Jadi tersebut masih berstatus lahan sawit apakah pemerintah daerah tidak tahu menahu tentang peralihan fungsi lahan perkebunan tersebut atau adakah pembiaran dengan memperkaya diri sendiri dan juga kelompok tertentu? Siapa Mafia yang berani berbuat seperti ini di era bapak Presiden Jokowi ini? dan KPK harus dilibatkan untuk memberantas para Mafia-mafia tanah di Kab. Sergai ini", tuturnya dengan tegas.
Ketika awak media ini coba konfirmasi ke salah satu pimpinan PT Sido Jadi Desa Sei Parit melalui Telepon selulernya mengatakan bahwa ia tidak kenal dengan perusahaan tersebut.
"Tidak tahu dengan PT Sido Jadi, ga kenal dengan perusahaan tersebut", jawabannya.
Dinas Pertanian Kab. Sergai melalui Roy Sipayung Kabid Perkebunan ketika dikonfirmasi langsung di ruangannya, Senin (20/2) Pukul 11.00 Wib mengatakan bahwa PT Sido Jadi memiliki rekomendasi dari Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS).
"Peralihan peruntukan dari tanaman sawit ke ubi tidak lah menjadi dalil utama mereka sehingga hampir keseluruhan mereka tanam ubi, jika tanaman sawit mereka ada yang terdampak dari jamur Ganoderma sehingga sawitnya mati bukan menjadi alasan dengan tanaman ubi tersebut, tapi itu kan dalil mereka", katanya.
"Sudah sering kami surati mereka dan bahkan saya sebagai Kabid Perkebunan pernah diperiksa di Polres Sergai melalui Tipiter (Tindak Pidana Tertentu) karena peralihan peruntukan fungsi perkebunan PT Sido Jadi", ungkap Roy.
Jika melihat PERMEN Pertanian Nomor 98 tahun 2013 Tentang Perijinan Perkebunan dan peraturan pokok Agraria UU No 5 1960, maka jelas PT Sido Jadi Desa Sei Parit telah menabrak serta mengangkangi ijin HGU dan besar kemungkinan banyak oknum terlibat atas peralihan fungsi lahan perkebunan sawit ini dengan masa dari tahun 2016 hingga 2023 saat ini dengan masa kurang lebih Tujuh Tahun telah beralih fungsi dengan alasan dan dalil yang diberikan oleh PPKS.
Jika hal ini menjadi pembenaran perihal alih fungsi lahan perkebunan sawit tersebut ke tanaman ubi, maka sejatinya Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai, BPN Sergai, Dinas Pertanian dan Dinas Perijinan untuk segera mengevaluasi HGU dari PT Sido Jadi dan bila perlu dilakukan tindakan hukum kepada para oknum-oknum tersebut.