Minimnya informasi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Tapanuli Utara serta Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera Utara II memunculkan dugaan lemahnya transparansi pada proyek Peningkatan dan Rehabilitasi Daerah Irigasi (DI) di wilayah tersebut. Proyek yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025 itu kini menjadi sorotan publik.
Sejumlah awak media yang melakukan penelusuran di lokasi pekerjaan menemukan berbagai indikasi permasalahan di lapangan. Temuan tersebut kemudian menjadi bahan diskusi dan menimbulkan pertanyaan publik terkait pelaksanaan proyek irigasi yang dikerjakan BBWS Sumut II di Kabupaten Tapanuli Utara.
Beberapa indikasi permasalahan yang disoroti antara lain:
- Tidak ditemukannya tanda atau penanda awal pekerjaan rehabilitasi.
- Perusahaan pelaksana, PT PP (Persero) Tbk, tidak pernah terlihat berada di lokasi pekerjaan.
- Konsultan pengawas pekerjaan tidak diketahui keberadaannya di lapangan.
- Pekerja tidak menerapkan program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), sehingga berpotensi menimbulkan risiko kecelakaan.
- Minimnya papan informasi proyek sebagai bentuk keterbukaan publik.
- Dugaan klaim progres pekerjaan yang tidak transparan dan terkesan tumpang tindih dengan bangunan dari wilayah tertentu.
- Dugaan penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi, seperti batu dan pasir yang bercampur tanah.
Berdasarkan informasi pada papan proyek yang terpasang, kegiatan tersebut merupakan Peningkatan dan Rehabilitasi Jaringan Utama Irigasi Kewenangan Provinsi Sumatera Utara, yang dilaksanakan oleh PPK Irigasi Rawa II SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Sumut II BBWS Sumut II. Proyek ini mencakup 12 kabupaten dengan total 29 daerah irigasi dan 1 daerah irigasi rawa.
Proyek tersebut memiliki Nomor Kontrak HK.02.01/BBWS12.6.2/2005/09 tertanggal 15 September 2025, dengan sumber dana APBN Tahun Anggaran 2025, masa pelaksanaan 107 hari kalender. Pemenang tender adalah PT PP (Persero) Tbk, dengan konsultan teknis balai PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero).
Menanggapi hal ini, salah seorang pemerhati pembangunan yang juga Ketua Pelaksana GEPENTA (Gerakan Nasional Peduli Anti Narkoba, Tawuran dan Anarkhis) Kabupaten Tapanuli Utara menilai proyek tersebut terkesan tidak mencerminkan prinsip keterbukaan dan edukasi publik.
Ia mendesak Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (Dirjen SDA) Kementerian PUPR untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proyek tersebut.
“Sudah selayaknya program kementerian memiliki semangat dan mekanisme yang mengakomodasi aturan perundang-undangan. Namun yang kita lihat di lapangan, papan proyek justru mencantumkan beberapa kecamatan berbeda tanpa kejelasan. Saya meminta Direktorat Jenderal SDA untuk mengevaluasi pekerjaan peningkatan dan rehabilitasi daerah irigasi di Kabupaten Tapanuli Utara,” tegasnya kepada awak media.
Ia juga mengakui bahwa program tersebut sejatinya bertujuan mendukung Optimalisasi Lahan (OPLAH) guna meningkatkan swasembada pangan nasional melalui pembangunan drainase dan jaringan pengairan lahan persawahan.
“Saya memahami bahwa kegiatan ini bertujuan membantu optimalisasi lahan dan diharapkan mampu meningkatkan swasembada pangan ke depan. Namun pelaksanaannya harus transparan dan sesuai aturan,” ujarnya kepada awak media, Senin (19/1/2026).