Kamis, 21 Mei 2026

Daniel: DPRD Tapteng Jangan Buat Info Sesat ke Masyarakat dan Intervensi Pemecatan Kades

Tapteng (utamanews.com)
Oleh: Bambang E. F Lubis Kamis, 24 Jul 2025 07:26
Daniel Lumbantobing, S.H.
Istimewa

Daniel Lumbantobing, S.H.

Daniel Lumbantobing, S.H., sebagai Praktisi Hukum yang juga pernah beracara di Mahkamah Konstitusi (MK), angkat bicara dan menanggapi ketidakpahaman Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) dalam melaksanakan jenis-jenis rapat yang diagendakan.

Menurutnya, ketidakhadiran Kepala Inspektorat dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tapteng menghadiri undangan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), memiliki alasan tepat, karena jenis rapat RDPU dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) punya perbedaan.

"RDPU adalah mendengar aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada DPRD. Sedangkan RDP adalah jenis rapat pengawasan DPRD mengundang Pemerintah Kabupaten sebagai mitra kerjanya," ucap Daniel, Kamis (24/7/2025) di Pandan.

Dia menjelaskan, anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah harusnya memahami jenis-jenis rapat yang mereka selenggarakan sendiri.
"Jangan membuat informasi sesat kepada masyarakat atas ketidakhadiran organisasi perangkat daerah yang disebabkan ketidakmengertian Anggota DPRD dalam melaksanakan tugasnya sendiri. Misalnya, dalam jenis rapat dengar pendapat umum yang mengundang kepala desa yang telah diberhentikan dan kepala dinas pada rapat tersebut," kata pria sebagai Praktisi Hukum itu.

Dia menegaskan, surat keputusan Bupati Tapanuli Tengah tentang pemberhentian Kepala Desa Pasaribu Tobing, telah melalui mekanisme yang tepat, berdasarkan hasil pemeriksaan internal Pemerintah melalui Inspektorat.

"Karena menyelewengkan dana desa yang dilakukan berkali-kali hingga ratusan juta. RDPU yang diselenggarakan oleh Anggota DPRD dan kepala desa yang dipecat, dengan mengundang kepala dinas dan inspektorat dapat dibaca sebagai bentuk intervensi DPRD atas pemecatan kepala desa. Jelas bahwa DPRD tidak memiliki kewenangan mengintervensi dan menganulir keputusan Bupati melalui forum rapat dengar pendapat umum," sebut Daniel.

"Keputusan Bupati adalah ranah administrasi Pemerintah, jika ada kepala desa yang berkeberatan dengan surat keputusan Bupati atas pemberhentiannya sebagai kepala desa yang menyelewengkan dana desa, kepala desa tersebut dapat melakukan upaya hukum melalui Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), dan diuji secara hukum. Bukan melalui rapat DPRD. Itu namanya overdosis akibat salah makan obat," ujar Daniel.
produk kecantikan untuk pria wanita

Lanjut Pria yang pernah beracara di Mahkamah Konstitusi itu menerangkan, sebagai Anggota Dewan harusnya terlebih dahulu membaca peraturan perundang-undangan dan tata tertib DPRD yang mengatur jenis-jenis rapat, sehingga dapat membedakan jenis rapat antara RDPU dan RDP.

"Karena RDPU adalah rapat mendengar aspirasi masyarakat dan bersifat umum, tidak wajib dihadiri pemerintah daerah," ungkapan Daniel Lumbantobing.

Sebelumnya, Komisi A dari DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), dengan Dinas PMD dan Inspektorat Tapteng, pada Selasa 22 Juli 2025, tentang pengaduan Kepala Desa Bottot dan Pasaribu Tobing yang diberhentikan.
Editor: Arman Junedy
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
Berita Pilihan
adidas biggest sale promo samsung flash sale baju bayi wardah cosmetic cutbray iklan idul fitri alfri
Kontak   Disclaimer   Karir   Iklan   Tentang Kami   Pedoman Media Siber

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

gopay later