Rabu, 22 Apr 2026

DPP Maspera Dorong Pendataan Kegiatan Pengusaha di Kawasan Hutan, Demi Penertibannya akan Disampaikan ke Satgas PKH

Jakarta (utamanews.com)
Oleh: Yamin Simatupang Jumat, 02 Mei 2025 13:08
Wakil Ketua Umum DPP Maspera, Darwin Marpaung
 Istimewa

Wakil Ketua Umum DPP Maspera, Darwin Marpaung

Dewan Pimpinan Pusat Masyarakat Peduli Agraria (Maspera) mendorong pemerintah untuk melakukan pendataan terhadap subjek hukum kegiatan berusaha di dalam kawasan hutan, untuk kemudian disampaikan kepada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) agar dilakukan penertiban.

Hal ini disampaikan oleh Darwin Marpaung, selaku Wakil Ketua Umum Masyarakat Peduli Agraria (Maspera), saat diwawancarai media di depan Kantor Bupati Rohil pada hari Jumat, 2 Mei 2025.

Ia mengatakan bahwa hal ini sesuai dengan PP No. 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Kegiatan Usaha di Dalam Kawasan Hutan yang Tidak Memiliki Perizinan di Bidang Kehutanan, yang merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) Tahun 2020.

"Setelah terbitnya PP 24 tersebut, Bapak Presiden H. Prabowo Subianto juga telah mengeluarkan Perpres No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Sejalan dengan itu, Maspera akan turut mendukung pemerintah," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa langkah yang dilakukan Maspera adalah melakukan pendataan ke daerah-daerah melalui tim yang akan mendata para pelaku kegiatan usaha yang telah membangun usaha di dalam kawasan hutan tanpa memiliki perizinan di bidang kehutanan.

"Tujuan kami melakukan hal ini adalah untuk membantu pemerintah dan agar para pelaku usaha tersebut segera mengurus legalitas kegiatan usahanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal ini juga dilakukan karena berdasarkan informasi dan data yang kami miliki, meskipun pemerintah telah memberikan pengampunan kepada para pelaku usaha yang berkegiatan di dalam kawasan hutan, masih banyak dari mereka yang tidak mengikuti himbauan dan ketetapan yang telah dibuat oleh pemerintah," terangnya.

Darwin menjelaskan bahwa sebagai organisasi kemasyarakatan, sudah sepantasnya Maspera turut membantu pemerintah dalam melakukan pendataan, baik melalui survei, identifikasi, maupun investigasi lapangan terhadap pelaku usaha yang berkegiatan di dalam kawasan hutan tanpa memiliki perizinan di bidang kehutanan, agar para pelaku usaha yang membandel dapat ditindak sesuai kewenangan pemerintah yang bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH).
produk kecantikan untuk pria wanita

"Langkah dukungan kegiatan ini berdasarkan hasil rapat Dewan Pimpinan Pusat Masyarakat Peduli Agraria melalui Zoom Meeting yang dilaksanakan pada hari Kamis, 1 Mei 2025, di Jakarta.

Melalui media ini juga kami menyampaikan kepada Bapak/Ibu pejabat daerah, kepala desa, pejabat yang berwenang, pimpinan di berbagai instansi, baik di kejaksaan, TNI/Polri, perusahaan BUMN dan swasta, serta masyarakat, bahwa kami sangat mengharapkan bantuannya kepada anggota kami di lapangan saat nantinya menjalankan tugas," ucapnya.

Ia juga menginformasikan bahwa setiap tim Maspera yang turun ke lapangan untuk melakukan pendataan, survei, dan identifikasi akan dilengkapi dengan surat tugas, KTA, serta surat pengantar koordinasi kepada para pihak.
Editor: Budi
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️