Seperti diketahui, mantan Kapolda Sumatera Barat itu baru saja mendapat jabatan sebagai Kapolda Jatim menggantikan Irjen Pol Nico Afinta yang dimutasi, disinyalir imbas dari tragedi Kanjuruhan Malang.
Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2134/X/KEP/2022, tertanggal 10 Oktober 2022.
LBH Medan menilai Polri saat ini di tengah situasi yang sulit, banyaknya permasalahan yang menimpa Polri menggambarkan Polri sedang tidak baik-baik saja dan perlu adanya langkah cepat dan tegas untuk memperbaikinya.
"Belum selesai permasalahan Ferdy Sambo yang saat ini terancam hukuman mati karena dugaan pembunuhan berencana, institusi Polri kembali tercoreng dengan ditetapkannya Irjen Pol Teddy Minahasa Putra sebagai tersangka dugaan tindak pidana peredaran gelap/penjualan barang bukti narkoba", kata Irvan Saputra SH MH didampingi Marselinus Duha SH, Sabtu (15/10/2022).
Hal tersebut diungkap langsung oleh Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo dalam konfrensi persnya kepada awak media di Jakarta, 14 Oktober 2022.
Menurut Kapolri, terungkapnya Teddy Minahasa berawal dari laporan masyarakat atas adanya dugaan jaringan peredaran gelap narkoba, yang sedang ditangani Polda Metro Jaya.
Berangkat dari informasi tersebut, kata Kapolri, Aparat Kepolisian dari Polda Metro menangkap tiga orang masyarakat sipil. Kemudian dalam pengembangannya ternyata disinyalir terdapat keterlibatan sejumlah oknum anggota Polri berpangkat Bripka, Kompol yang merupakan seorang Kapolsek dan AKBP yang diketahui mantan Kapolres Bukti Tinggi. Dari situlah mengarah kepada Teddy Minahasa.
Miris, kata Irvan Saputra, seharusnya sebagaimana amanat Pasal 30 ayat (4) Undang-undang Dasar 1945, Polri dalam hal ini Teddy Minahasa sebagai alat negara menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Bertugas melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat serta menegakkan hukum, bukan malah sebaliknya memberikan contoh buruk bagi masyarakat dan anggotanya dengan melakukan tindak pidana.
"Reformasi Polri merupakan harga mati demi mengembalikan kepercayaan publik yang dewasa ini terkesan bersikap skeptis", tegasnya.
Bukan tanpa alasan, hal tersebut dapat dilihat dengan jelas oleh publik dalam kurun waktu 3 bulan belakangan ini, diduga terdapat puluhan anggota oknum Polri yang bermasalah baik melakukan tindak pidana maupun pelanggaran kode etik Polri sehingga menyita perhatian publik/viral.
LBH Medan menilai tiga permasalahan viral di tubuh Polri saat ini yang diduga menghambat Polri menjalankan peran dan fungsinya. Pertama, penyalahgunaan kewenangan seperti, pemerasan, korupsi dan tidak menjalankan tugasnya secara professional, proporsional dan prosedural (unde delay), kedua, masalah pelanggaran hukum yang terus menerus terulang yang dilakukan oknum Polri dan ketiga, politisasi penguasa dan pengusaha (Kriminalisasi).
Oleh karenanya, LBH menilai bahwa momentum ini menjadi harga mati bagi Kapolri dalam melakukan reformasi mulai dari Regulasi, Struktural hingga Kultural.
"Tindakan Irjen Teddy Minahasa Putra dan Oknum-okunum Polri yang bermasalah telah melanggar Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 ayat (3), 28D, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang pengesahan International Covenant on Civil and Political Right dan perkap 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Polri haruslah ditindak secara tegas dan diberikan sanksi yang berat," pungkas Irvan.