Jumat, 06 Mar 2026

Bawaslu Binjai Gelar Musyawarah Terbuka Penyelesaian Sengketa

Binjai (utamanews.com)
Oleh: Ahmad Aqil Jumat, 05 Jul 2024 18:55
Penyelesaian Sengketa di Bawaslu Binjai
 Istimewa

Penyelesaian Sengketa di Bawaslu Binjai

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Binjai menggelar musyawarah secara terbuka penyelesaian sengketa pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Binjai tahun 2024, Jumat (5/7). 

Adapun agenda di hari ketiga musyawarah terbuka yang digelar di Kantor Bawaslu Binjai, Jalan Soekarno - Hatta, Kelurahan Dataran Tinggi, Kecamatan Binjai Timur, yaitu mendengarkan keterangan para saksi dan saksi ahli dari pihak pemohon, yaitu Pasangan Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Binjai dari jalur perseorangan H. Muhammad Rasyidin S.HI - Akhyar Siregar, serta pihak termohon yaitu dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Binjai. 

Diawal persidangan musyawarah terbuka yang dipimpin oleh Ketua Bawaslu Binjai M. Yusuf Habibi S.Sos, serta anggota Fadhil Azhar S.P dan Julkifli S.Pd M.Pd, sempat terjadi adu argumen antara pihak pemohon dan termohon.

Hal itu bermula saat kuasa hukum H. Muhammad Rasyidin - Akhyar Siregar, yaitu Amarhan S.HI, mempertanyakan surat KPU dengan nomor : 815/PL.02.7SD/05/2024, tanggal 28 Mei 2024 perihal administrasi verifikasi dokumen syarat dukungan bakal calon perseorangan dalam pemilihan serentak tahun 2024 kepada saksi termohon, yaitu Fernando S.M. Pinem, selaku penanggungjawab publikasi. 
"Dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua KPU Binjai, Anton Indratno, serta distempel tersebut, tertulis proses verifikasi administrasi perbaikan kesatu yang akan dilaksanakan pada dari tanggal 8 sampai dengan 18 Juni 2024 akan merujuk pada surat KPU dengan nomor : 815/PL.02.7SD/05/2024," ungkap Amarhan.

Adapun surat yang dimaksud dan disampaikan oleh KPU Binjai kepada Bakal pasangan calon perseorangan tersebut diakui Amarhan, yaitu merupakan penjelasan Silon dan verifikasi administrasi. 

"Artinya jika merujuk pada surat yang disampaikan kepada kami merujuk dari nomor yang saya sebutkan diatas, maka verifikasi administrasi itu dari tanggal 8 sampai 18 Juni 2024," tegas Amarhan. 

Bahkan diakui Amarhan, tanggal surat yang dikeluarkan oleh KPU Binjai serta ditandatangani oleh Ketua KPU Binjai tersebut, yaitu 15 Juni 2024, sama.dengan tanggal surat edaran 959 yang kontradiktif dan dikeluarkan 3 hari sebelum masa verifikasi kesatu berakhir. 
produk kecantikan untuk pria wanita

"Ada apa ini. Apakah surat yang dikeluarkan oleh KPU Binjai dengan nomor 338/PL.02.2-SD/1275/2/2024 tersebut benar tertanggal 15 Juni 2024," ungkap kuasa hukum Bakal pasangan calon perseorangan ini, sembari mengatakan bahwa pihaknya diberi ruang atau waktu untuk melakukan perbaikan syarat dukungan. 

Pertanyaan itu pun dijawab oleh saksi termohon, yaitu Fernando Pinem, dengan mengatakan tidak begitu mengingat surat yang dimaksud. 

"Saya kurang ingat. Namun sebelumnya tim Paslon sempat dua kali bertanya terkait keabsahan Silon dan verifikasi administrasi," jawab Fernando Pinem.

iklan peninggi badan
Karena mengaku kurang ingat, pimpinan sidang pun akhirnya memperlihatkan surat yang dimaksud. Namun pihak termohon dalam hal ini KPU Binjai, juga ikut kedepan sehingga mendapat protes dari pihak pemohon. 

Usai mendengarkan keterangan saksi dari termohon, sekira pukul 11.30 Wib pimpinan sidang pun menskorsing sidang hingga waktu yang telah disepakati, yaitu pukul 14.00 Wib. 
Editor: Herda
Tag:
busana muslimah
Berita Terkini
gopay later
Berita Pilihan
adidas biggest sale
promo samsung
flash sale baju bayi
wardah cosmetic
cutbray
iklan idul fitri alfri

Copyright © 2013 - 2026 https://utamanews.com
PT. Oberlin Media Utama

ramadan sale

⬆️